Penetapan Tersangka Tom Lembong Disebut Abuse of Power, Kejagung: Di Mananya?

Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung berpendapat mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dimakzulkan secara sewenang-wenang.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam sidang perdananya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Intelijen Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan wewenang yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka terhadap Tom Lembong.

Selain itu, Hurley juga menyatakan tidak ada paksaan atau tekanan dari salah satu pihak.

“Di mana penyalahgunaan kekuasaannya? Penetapan tersangka berdasarkan hukum acara,” kata Hurley, Senin (18/11/2024).

Hurley mengatakan, dalam sidang pendahuluan yang diajukan Tom Lembong, tim jaksa akan membeberkan fakta proses penyidikan kasus Tom Lembong.

Dia menegaskan, Badan Adhyaksa akan mengikuti prosedur.

“Ayo ikuti prosesnya ya?”

Diketahui, hari ini, 18 November 2024, digelar sidang perdana sidang perdana Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016.

Dalam persidangan, Tom Lembong meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan keputusan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong bertindak sebagai penggugat. Dan kemudian mereka menelepon Kantor Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung salah.

Menurut dia, Kejaksaan Agung sewenang-wenang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

“Alasan yang melatarbelakangi dilakukannya penetapan pendahuluan adalah adanya kesewenang-wenangan, penyalahgunaan wewenang dan malpraktek yang dilakukan oleh tergugat dalam proses penetapan tersangka dan penangkapan Thomas Trikasih Lembong yang disebut sebagai pemohon banding dalam perkara ini. kata Ari di ruang sidang. (rpi/iwh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top