Malang, disinfecting2u.com – Seorang Kepala Desa (Kadus) Kecamatan Pagak, Provinsi Malang, ditangkap polisi. Orang bernama (54) ini didakwa menggelapkan dan menipu penduduk Afghanistan yang berjumlah 74,7 juta jiwa. Tim Kastriskrim Polres Malang ditangkap setelah mengungkap cara mencurigakan memanfaatkan keluarga warga perjudian, menurut AKP Mohammad Kastriskrim Polres Malang.
Tersangka menjanjikan kebebasan kepada enam warga yang terlibat perjudian dengan syarat membayar sejumlah uang.
AKP Mohammad Noor kepada awak media, Senin (16/12/2024), “Tersangka M (perjudian) sepakat melindungi tersangka secara cuma-cuma tanpa hukuman.
Kasatriskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 29 Oktober 2024, saat tim Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menggerebek praktik perjudian di halaman Desa Sempol, Kecamatan Pagak. Tujuh tersangka, termasuk seorang bandar dan enam pemain, telah ditangkap.
Berdasarkan Pasal 303, Bucky langsung ditahan dan kasusnya tetap berjalan, namun proses hukum tetap dilanjutkan dengan menahan enam pemain. Peristiwa tersebut telah diserahkan ke Polresta Malang untuk diselidiki lebih lanjut.
Dalam kejadian tersebut, tersangka M yang merupakan Kepala Desa mendatangi keluarga enam orang penjudi dan meminta uang dengan dalih melarikan diri dari hukum.
Kepala desa meminta uang untuk membantu menyelesaikan kasus para tersangka, kata AKP Mohammad Noor.
Tersangka menuntut sejumlah uang mulai dari Rp 40 lakh hingga Rp 15 juta sesuai kemampuan masing-masing keluarga. Jumlah total yang dikumpulkan adalah $74,7 juta dan disimpan di rumah pribadi tersangka.
“Uangnya dikuasai dan disimpan di rumah desa,” ujarnya.
AKP juga mengatakan, kasus perjudian terhadap tujuh orang tersebut sudah selesai dan seluruhnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dia berkata, “Kami telah menyerahkan tujuh tersangka penjudi untuk ditindaklanjuti.”
Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat pasal penipuan pasal 372 KUHP juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kasihomas Polres Malang AKP Ponson Dadang Martianto menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi praktik perjudian atau orang yang mencoba memanfaatkan kasus hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak menerima janji pihak mana pun untuk menyelesaikan kasus tersebut secara ilegal.
“Kami tidak main-main dalam menindak perjudian. Jangan mudah percaya pada mereka yang mengaku bisa menyelesaikan masalah hukum demi uang,” kata AKP Dadang.