Terang Benderang, Update Terbaru Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Lebak Bulus, Ada Tim Khusus Bergerak

Jakarta, disinfecting2u.com – Deputi Khusus Perlindungan Anak Badan PPPA, Deputi Nahar membenarkan adanya tim khusus yang menangani kasus anak haram dengan pelaku MAS (14) yang membunuh ayah dan ibu- terbesarnya di kawasan Lebak Bulus, Selatan Jakarta. 

Kelompok khusus ini terdiri dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), psikolog dari Pusat PPPA dan pekerja sosial (peksos).

Pembentukan kelompok khusus ini pertama kali dilakukan oleh PPPA Pusat untuk menangani permasalahan yang menimpa anak.

Kelompok ini dibentuk karena kami menganggap kasus ini berbeda dengan kasus anak lain yang terjadi.

“KemenPPPA telah membentuk tim untuk mengkaji lebih lanjut persyaratan pekerjaan agar lengkap dan lengkap,” kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, MAS (14) membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan nenek berinisial RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di sebuah kompleks perumahan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu. (30.11.2024) pukul 01.00 WIB.

Saat ini, sang ibu, AP, masih mendapat perawatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, akibat luka serius yang dialaminya.

Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif pembunuhannya.

Sementara itu, kelompok dukungan mental MAS juga berupaya meneliti kondisi psikologis, psikologis, dan kejiwaan yang dihadapi MAS.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal pun mengaku pihaknya akan menyelidiki secara bertahap anak pelaku penusukan ayah dan neneknya hingga tewas.

Polisi akan menerapkan aturan peradilan anak yang dituangkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Petugas juga akan melibatkan psikiater untuk mencari alasan orang yang bersangkutan melakukan pembunuhan, meski ia disayangi keluarganya.

“Tentunya kami akan melakukan pengujian dan penelitian secara bertahap. Kami akan mengundang ilmuwan cilik dari Apsifor,” kata Kompol Ade Rahmat Idnal dalam keterangannya, Senin (12/02/2024).

Terungkap pula, sejauh ini belum ada kesimpulan yang mengarah ke penyidik.

“Kemudian ahlinya yang berakhir di psikolog anak, lalu ahli lainnya,” jelasnya sambil menjelaskan bahwa keadaan pelaku masih sangat menyedihkan dan banyak menunjukkan emosi yang mendalam. Dia sangat menyayangkan kejadian ini,” jelasnya. Para pekerja masih menyelidiki apakah dia melakukannya secara sadar dan mengapa dia melakukannya secara tiba-tiba. Lalu apa tekanan di sana, lain kali ilmuwan tersebut akan memberikan penjelasan “Dan dia punya bertahap,” jelasnya.

Dia memastikan sidang tahap pertama sudah dilakukan dan selanjutnya ke penyidikan mendalam yang terakhir. “Dan kita semua adalah pemangku kepentingan di pengadilan anak ini,” ujarnya, sedangkan pelaku merupakan anak kandung APW (40) dan AP. (40) dan tinggal di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan bersama ayah, ibu, dan neneknya. Begitu pula pelaku tidak berbicara dengan ibunya yang ditusuk dan dilukai. Sang ibu masih dalam proses pemulihan dan saat ini kondisinya belum bisa diwawancarai, dan polisi juga akan melakukan tes psikologi terhadap anak pelaku pisau tersebut. Sebelumnya, MAS (14) menjadi anak haram setelah membunuh ayah kandung (APW) dan neneknya. (RM) atas meninggalnya dan luka-luka ibu kandungnya (AP) “Wanita luka berinisial RM (69) dan inisial APW (40) meninggal dunia, sedangkan yang berinisial AP (40) mengalami luka berat,” , Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat dikonfirmasi di Jakarta, kata Ade berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan rumah Bona Indah berinisial AP, MAS di terlihat bergegas meninggalkan tempat petugas menerima laporan adanya tindak pidana di rumah korban, AP yang langsung bersaksi bahwa pelaku “Saksi T melihat pelaku. Saat itu, pelaku pertama kali terlihat berjalan cepat di dalam rumah. Taman Blok A Komplek Perumahan Bona Indah. “Namun saat ditelpon, tiba-tiba pelaku lari ke lampu merah di Karang Tengah,” tambah Ade yang melihat pelaku berusaha melarikan diri, saksi AP langsung meminta bantuan kepada saksi GP dan T.

“Saksi T dan saksi GP langsung menangkap pelaku pembunuhan. Saat itu ditemukan tangan kanan, tangan kiri, dan baju berlumuran darah,” tutupnya.

Sebelumnya, Dewan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan anak berusia 14 tahun bisa dipenjara. 

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Keadilan Anak (SPPA).

“Dalam UU SPPA, pidana penjara dapat diberikan paling lama 14 tahun,” ujar Komisioner KPAI Dian Sasmita, Senin (2/12/2024).

Terkait hal tersebut, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai hukuman penjara bagi pelaku.  

“Pada tahap ini kami tidak bisa mengomentari apakah keputusan yang tepat telah diambil dalam kasus ini atau tidak,” katanya.

Dian mengatakan, alasannya kasus pembunuhan ayah dan nenek tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Oleh karena itu, kata dia, timnya harus menunggu perkembangannya.

Namun, timnya prihatin dengan masalah ini.

KPAI juga memastikan terpenuhinya hak-hak dalam proses hukum, termasuk hak atas hukum dan bantuan sosial.

KPAI juga meminta semua orang untuk melindungi identitas remaja berusia 14 tahun tersebut karena ia memiliki kesempatan kedua untuk mewujudkan mimpinya seperti anak muda lainnya.

Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menemui anak diduga pembunuh ayah dan neneknya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Usai melakukan pertemuan tertutup dengan MAS, Arifatul menceritakan pengalamannya.

Mirisnya, Arifatul menyebut MAS adalah anak baik.

Ya tentu sedih karena (MAS) itu anak baik, anak baik, kata Arifatul di Polres Jakarta Selatan, Minggu.

Sambil menahan tangis, ia bahkan berkali-kali mengatakan bahwa MAS adalah anak yang sangat baik.

“Saya pernah lihat, sebagai seorang ibu, saya bisa membaca bahwa putri A itu baik, dia yang terbaik menurut saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan kepada MAS.

Arifat menegaskan, pihaknya akan bertanggung jawab memastikan anak yang membunuh ayah dan neneknya mendapatkan keadilan.

“Menjadi kewenangan dan tanggung jawab kita untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi karena kita berada dalam situasi yang buruk,” tutupnya.

Pagi harinya, warga dikejutkan ibu MAS yang melompat dari tembok rumahnya sambil mengeluarkan darah.

Berdarah deras, warga mengira wanita berusia 41 tahun itu sudah meninggal dunia.

Namun, kami mendengar bahwa dia masih hidup tetapi menderita luka serius akibat penikaman yang diduga dilakukan oleh putranya sendiri.

Sementara melihat warga berangkat, MAS disuruh ke jalan utama. Langkahnya dilacak oleh petugas keamanan kompleks bernama Tomi.

Tomi kemudian diamankan oleh MAS dan dibawa ke tempat yang aman sebelum akhirnya ditangkap oleh Polsek Cilandak.

Sedangkan senjata yang digunakannya untuk menusuk ayah dan neneknya diduga pisau dapur yang diambil dari rumahnya (ant/lkf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top