Jakarta, disinfecting2u.com – Hingga Oktober 2024, total 2.742 entitas keuangan telah diblokir. Mereka umumnya bekerja di bidang pinjaman online (Pinjoli) dan investasi ilegal. 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 investasi ilegal dirinci.
Banyaknya pinjaman ilegal dan badan investasi ilegal diungkapkan Direktur Eksekutif Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friederika Vidyasari Devi, Jumat (1/11/2024). .
“Kami juga mendeteksi dan menghentikan 2.500 pemberi pinjaman ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal,” ujarnya.
Dia menambahkan pada update tahun 2024, jumlah total entitas keuangan ilegal yang diblokir semakin meningkat.
Sejak 2017 hingga 28 Oktober 2024, terdapat 10.891 entitas keuangan ilegal yang ditangguhkan.
Rinciannya antara lain 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 sandera ilegal.
Untuk penghapusan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK menerima 13.860 pengaduan terhadap entitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, 13.020 aduan mengacu pada pinjaman online ilegal dan 840 aduan terkait investasi ilegal, kata Friederika.
Dari sisi pelayanan nasabah, hingga 28 Oktober 2024, OJK menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Pelanggan (APPK), termasuk 26.881 pengaduan.
Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 9.412 pengaduan berasal dari perbankan, 10.215 pengaduan dari industri fintech, 5.731 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 1.162 pengaduan dari perusahaan asuransi, dan sisanya dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (NFI) lainnya. ). (semut/vsf)