Kontroversi Mayor Teddy, Jabat Seskab Tanpa Pensiun, Langgar UU TNI?

Jakarta, disinfecting2u.com – Anggota DPR TB Hasanuddin dari Fraksi PDIP mengusulkan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI usai dilantik menjadi Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024). 

Menurut Hasan, Mayor Teddy tidak memenuhi kualifikasi jabatan Sekretaris Kabinet karena jabatannya di luar 10 lembaga yang diatur undang-undang bagi prajurit TNI aktif.

Pertanyaannya bukan Seskab setara menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif hanya boleh di 10 lembaga/kementerian, kata Hasan saat dihubungi, Senin (21/10/2024).

Hasan yang juga mantan anggota Komisi Pertahanan DPR ini mengatakan, lembaga yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Wantanas, Lemhanas, dan SAR. 

Oleh karena itu, Hasan menyarankan agar Mayor Teddy mengundurkan diri agar tidak melanggar UU TNI, atau agar UU tersebut direvisi terlebih dahulu untuk mengakomodasi posisinya saat ini.

– Melanggar hukum TNI?

Ketua Dewan Direksi Centra Initiative, Al Araf, juga menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet sebaiknya dilakukan setelah ia pensiun dari dinas aktif militer. 

Penunjukan Mayor Teddy tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri jelas melanggar hukum TNI, kata Al Araf. 

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, jabatan Sekretaris Kabinet bukanlah jabatan yang dapat dijabat oleh personel militer aktif.

Meski jabatan Mayor Teddy berada di kementerian, menurut Al Araf, tetap melanggar undang-undang TNI. 

“Setiap jabatan yang diemban Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet mengharuskannya pensiun terlebih dahulu,” ujarnya.

– Deskripsi TNI dan tim Prabowo-Gibran

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, Sekretaris Kabinet bukanlah jabatan menteri, melainkan bertanggung jawab kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sehingga dapat diduduki oleh perwira aktif TNI. tanpa harus mundur. 

Struktur Sekretaris Kabinet saat ini memperbolehkan prajurit aktif TNI, termasuk pangkat tertinggi brigadir jenderal, untuk menduduki posisi tersebut, jelas Wahyu.

Ketua Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka jabatan Sekretaris Kabinet kini sama dengan jabatan yang dapat dijabat oleh perwira aktif TNI atau Polri, seperti: tentara. Sekretariat atau Sekretaris Pribadi Presiden. “Dengan pergantian ini, Mayor Teddy tidak perlu mundur dari TNI,” imbuhnya.

Senada, Kepala Departemen Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Mayor Teddy tak perlu mundur dari TNI usai dilantik menjadi Sekretaris Kabinet. 

Menurut dia, jabatan Mayor Teddy mirip dengan Sekretaris Militer Presiden yang bisa dijabat oleh personel militer aktif. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top