Polisi Amankan Dua Kurir Sabu dalam Kabin Mobil Senilai Rp80 Miliar di Parkiran Mall Bekasi

Jakarta, disinfecting2u.com – Satuan Narkoba Polres Tangsel menemukan tablet sabu senilai Rp 80 miliar yang diedarkan antar pulau di Mall Bekasi, Jawa Barat. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, dua pria, AG (28) dan YG (26), ditangkap.

Keduanya berhasil ditangkap usai penangkapan seorang pengedar narkoba atas inisiatif A (37) di kawasan Jomban, Provinsi Siputek.  

“Tersangka A kami tangkap di rumah kontrakan di Siputat, Kabupaten Jombang, dengan barang bukti sabu seberat 5,19 gram dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Victor kepada wartawan, Selasa. (19/11/2024).

Pemeriksaan kemudian dilakukan di A dan diketahui sabu dalam jumlah besar dipindahkan dari wilayah hukumnya ke wilayah Bekasi melalui jasa angkutan jalan darat dari Pulau Jawa Barat. 

“Petugas kami segera bergerak dan menghentikan dua tersangka YG (28) dan YG (26) di salah satu pusat perbelanjaan di Bekasi, Pekayon Yaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat asal Cianjur,” jelas Kapolda.

Sementara dalam penggeledahan, ditemukan 40,2 kilogram pil sabu yang disembunyikan di dalam kabin.

“Dari pemeriksaan awal, AG dan YG berperan sebagai pengirim barang, menerima antara Rp70 juta hingga Rp90 juta per pengiriman. Keduanya mendapat pesanan dari S dan PW, keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” Victor dikatakan. . 

Victor menjelaskan, nilai 40,2 kg sabu yang disita kurang lebih Rp 80 miliar. 

“Bukti pencegahan penyitaan dan rantai narkoba telah menyelamatkan nyawa 402.640 pengguna dari bahaya kecanduan narkoba,” kata Victor Victor.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 Pasal 2 UU Narkoba RI. Hukuman minimal penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal. 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ars/muu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top