Bandung, disinfecting2u.com – Kapolrestabes Bandung Kompol Budi Sartono mengatakan, senjata yang digunakan pikiran penculik DA untuk menodongkan senjata kepada korban pada pertunjukan Minggu (12/08/2024) untuk disimpan, adalah dan saat ini merupakan senjata api asli. polisi terus menyelidiki asal muasal barang tersebut. Kapolres Bandung Kompol Budi Sartono saat siaran langsung di tvOne, Selasa malam (10/12/2024).
Kapolrestabes Bandung Kompol Budi Sartono mengatakan, keempat pelaku penculikan berhasil ditangkap di berbagai lokasi pada Selasa (10/12/2024). Pelakunya berinisial AS, T, H alias Ato dan DA.
Tersangka penculikan sudah tertangkap, dalang DA, kata Budi.
Budi mengatakan, alasan penculikan sementara ini karena adanya rasa sakit hati terhadap para korban yang sudah saling kenal sebelumnya.
Kapolres mengatakan, anggota Reskrim Polrestabes Bandung awalnya menangkap AS sekitar pukul 04.00 WIB di kediamannya. Ia berperan sebagai penyewa mobil yang digunakan untuk menculik dan keluar dari mobil serta menyeret korban ke dalam kendaraan. Penulis duduk di kursi belakang.
“Pelaku diajak DA untuk menagih utang ke rumah korban dengan janji sejumlah uang,” ujarnya.
Kemudian pelaku berinisial T duduk dan diam di depan pengemudi. Ia diajak DA untuk menagih hutang korban dengan janji sejumlah uang. Penulis ditangkap di tempat kontrakannya di Antapani
Sedangkan penulis H alias Ato ditangkap di rumah kakaknya di Cibiru. Pelaku diajak DA untuk menagih utang korban dengan janji sejumlah uang. Saat melakukan penculikan, pelaku berperan sebagai sopir dan menghentikan ojek di pangkalan untuk menjemput korban.
Pelaku DA ditangkap di rumah kontrakannya di Arcamanik. Pelaku membawa senjata api yang diduga mainan, kemudian mengarahkannya ke arah korban dan menarik korban ke dalam kendaraan.
“Tersangka merasa sakit hati terhadap korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 328 dan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan hingga 12 tahun penjara. Para tersangka dibawa ke Bareskrim Polrestabes Bandung untuk ditahan.
(sep/fis)