Surabaya, disinfecting2u.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan tindak pidana terhadap Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Dalam pemeriksaan ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mohammad Tawfiqur Rahman (T) yang bekerja sebagai Manajer Pengembangan Bisnis di PD Pasar Surya selama 2019-2023, dan Masroor, Kepala Bagian dan PD Selatan. M). Pasar Surya Surabaya, Kepala Divisi Kriminal Khusus (Kasi Pids) Kejari Tanjung Perak mengungkapkan, ada dua tersangka yang terlibat dalam peningkatan penertiban kendaraan di PD Pasar Surya cabang selatan. 2020-2023. Mereka mengizinkan sistem parkir mencakup 17 pasar di Kota Surabaya.
“Cara yang dilakukan adalah dengan mengabaikan tata cara perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir yang berlaku. Selain itu, Tersangka M juga tidak membayar biaya parkir sesuai tanggung jawab pihak rumah,” Ananto, Senin (9/12/ 2024)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejaksaan Tanjung Perak menemukan pemerintah kehilangan selisih retribusi sistem parkir tahun 2020-2023 yang diperkirakan sebesar Rp725.443.762. Ananto menjelaskan, kedua tersangka tidak melakukan penelitian atau kajian mengenai perluasan sistem mobil tersebut, serta tidak berkomunikasi sesuai prosedur praktis.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian data uang yang disetorkan Tersangka M di Kantor Pusat PD Pasar Surya, Kantor Cabang Selatan dan Manajer Parkir. Tersangka M juga diketahui lalai menyetor uang yang seharusnya disetor ke PD Pasar Surya.
Kejaksaan Tanjung Perak memastikan penyidikan akan terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Proses penyidikan masih berjalan dan kasus ini akan terus kami kembangkan, kata Ananto.
Sementara itu, masyarakat Surabaya berharap kasus ini dapat diproses secara adil dan tuntas agar memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (menjauh/menjauh)