Sumenep, disinfecting2u.com – Penanganan hukum kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan warga Kepla Desa Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura pada tahun 2020 dan 2024, penyidik Polres Sumenep baru-baru ini menetapkan tersangka yaitu Arsan sebagai kepala desa. Berbagai upaya kami lakukan, tersangka masih bebas berkeliaran kemana saja, orang tersebut benar-benar kebal hukum,” Kata aktivis Warga Kangayan Pongali.
Pongali juga menjelaskan, pihaknya telah mencoba mendatangi Mapolres Sumenep untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum atas kasus dugaan ijazah palsu tersebut, menurutnya penyidik sudah menetapkan Arsan selaku kepala desa sebagai tersangka, namun tidak ada yang ditangkap, curiga juga disini. Ada kehidupan normal, seperti tidak terjadi apa-apa.
“Tersangkanya masih bebas, jadi bagaimana dengan supremasi hukum Indonesia, yang dimaksud dengan tajam ke bawah tumpul ke atas sudah tidak dilarang, tapi sekarang sudah menjadi hal yang lumrah, kami akan menyurati Presiden Prabowo tentang proses hukum di Sumenep. .Kabupaten ini,” kata Pongli.
Apalagi, Pongali mengaku sudah menyusun surat terbuka yang akan dikirimkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, karena menurutnya, presiden baru saat ini sedang melakukan pembenahan dan evaluasi instrumen negara, khususnya instrumen hukum negara, sehingga Sebagai sebuah aturan hukum, menurutnya, asas kewenangan yang tidak terkekang seharusnya berlaku bagi siapapun.
“Kami tidak akan bosan-bosannya mencermati dan menyuarakan kebenaran, kami yakin presiden baru kita akan mengusut kasus ijazah palsu ini, karena bukan lagi soal lokalisme dalam urusan hukum, tapi keanggunan hukum harus dijaga. hukum,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (JPU) Sumenep sudah melimpahkan berkas perkara kasus ijazah palsu tersebut dari penyidik Polres Sumenep, namun dirasa syaratnya belum dipenuhi.
AR tersebut telah didaftarkan di Polres Sumenep pada Senin (22/7/2020), LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polis Kangayan, dan hingga saat ini prosesnya masih berjalan sejak undang-undang tersebut diundangkan. didaftarkan beberapa tahun lalu, belum lengkap, dan kini Sumenep kembali ke penyidik Polri. (uap/pergi)