Nemu Uang di Jalan, Dosa atau Tidak Kalau Diambil? Ternyata Kata Buya Yahya Hukumnya dalam Islam itu…

disinfecting2u.com – Tak sengaja menemukan uang di jalan, dosa jika tidak diambil? Buya Yahya mengatakan hal ini.

Saat menemukan uang di jalan, banyak orang yang bingung apakah boleh mengambilnya atau disumbangkan saja.

Buya Yahya, ulama ternama, memberikan pandangannya mengenai hal tersebut.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika kebetulan kita menemukan uang di jalan lalu menggunakannya? Lihat informasinya di bawah ini!

Buya Yahya. Sumber: YouTube/Al Bahjah TV Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya mengutarakan pendapatnya tentang ketidaksengajaan menemukan uang di jalan.

Ketika kita menemukan uang, pertama-tama kita harus memahami bahwa harta itu bukan milik kita.

Menurutnya, Islam memiliki adab dan aturan yang mengatur bagaimana kita harus bersikap.

“Hal pertama yang harus kita tanamkan di hati kita, di hati anak-anak kita, adalah untuk tidak selalu menginginkan sesuatu yang bukan milik kita,” kata Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

“Pertama-tama, kami tidak ingin membesarkan anak-anak kami menjadi orang yang tamak,” lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, kita tidak boleh menganggap remeh sesuatu yang bukan milik kita. 

Meski terlihat kecil, barang tersebut tetap milik orang lain.

Oh, itu bukan milik siapa pun, kalaupun bukan milik siapa pun, sebenarnya milik seseorang, tapi kita tidak tahu siapa, kata Buya Yahya.

“Kalaupun kecil, jangan bilang tidak ada yang punya, dilarang, itu bukan milik kita, kita siapkan anak-anak kita,” lanjutnya.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa Islam telah menetapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi ketika suatu benda ditemukan.

“Kalau kita temukan ada dua, ada yang besar dan ada yang kecil,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, jika barang tersebut bernilai tinggi, sebaiknya diumumkan dalam waktu satu tahun. 

“Kalau sulit, kalau pasti dicari orang, jutaan (uang) dan sebagainya, maka ada ilmuwan yang menjelaskan setahun akan diumumkan,” kata Buya Yahya. 

“Setiap hari pada minggu pertama terjadi kerumunan di tempat keramaian, depan masjid, bukan di masjid atau pasar,” lanjutnya. 

Jika pemilik barang tidak dapat ditemukan, maka barang tersebut dapat digunakan, tetapi tetap tidak dianggap milik kita.

“Kalau mereka tidak datang, bisa kita manfaatkan, itu bukan milik kita,” kata Buya Yahya. 

“Kalau suatu saat tiba-tiba tidak ada lagi yang datang menggantikan kita, itu masih sulit,” lanjutnya.

Buya Yahya menyarankan agar uang yang ditemukan di jalan sebaiknya diserahkan kepada pihak yang berwajib, sehingga meringankan beban dan tanggung jawab kita.

“Jadi sebaiknya tidak dipakai, tidak dipakai, tapi disimpan, bisa diserahkan ke pihak keamanan, entah itu polisi atau orang lain, bebannya lega,” kata Buya Yahya. 

Selain itu, Buya Yahya juga menyatakan bahwa uang yang ditemukan dapat digunakan untuk amal. 

Namun begitu pemiliknya datang, mereka wajib mengembalikan uangnya. 

Meski demikian, Buya Yahya yakin Insya Allah kita akan tetap diberi pahala dengan amal tersebut.

“Langsung sedekah ke masjid, nyatanya uang 200 itu lalat, tidak mubazir, saya ambil dan masukkan ke kotak amal, ini bagus,” kata Buya Yahya. 

Catatan saja, hari ini saya taruh di kotak amal, kalau suatu saat ditemukan pemiliknya, Anda akan menggantinya, jelas Buya Yahya. (hnf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top