JAKARTA, disinfecting2u.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan baru tentang pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi Perusahaan/Organisasi (K/L) di lingkungan Kabinet Merah Putih yakni Menteri Keuangan (PMK) No . 2024. Jumat (8/11/2024) selaku Wakil Menteri Keuangan (WAMENQ) dalam konferensi pers Keuangan Negara edisi November 2024 di Jakarta. Suhasil Nasara menjelaskan PMK hadir mengikuti perintah Presiden. (Perpres) 139/2024 memaksa Kementerian Keuangan menerbitkan aturan yang mengatur penggunaan aset dan anggaran K/L baru.
“Kami sudah menerbitkan PMK yaitu PMK 90/2024 yang ditandatangani pada 4 November yang memuat tentang penggunaan aset, penggunaan anggaran, dan nomor bagian anggaran K/L baru,” kata Suhasil.
Peraturan pemerintah terkait K/L mulai diterbitkan satu per satu. Hal itu akan menjadi pedoman Keputusan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang rencananya akan diterbitkan pada akhir November atau awal Desember 2024.
Suhasil menambahkan, finalisasi APBN tahun 2024 akan terus dilakukan oleh seluruh K/L dengan berpedoman pada pedoman yang tertuang dalam PMK 90/2024.
Selain itu, Rencana Cepat Sukses Presiden Prabowo Subianto yang dimasukkan dalam APBN 2025 juga akan diterbitkan dalam bentuk DIPA dan dilaksanakan mulai awal APBN 2025.
Sedangkan proyek-proyek pada tahap perencanaan K/L akan dibahas pada bulan ini agar dapat dianggarkan dan dilaksanakan mulai awal tahun 2025.
“Setiap K/L menganggarkan kegiatan dan pelayanannya dalam APBN tahun 2025,” imbuhnya.
Meminta rincian PMK 90/2024 yang mengatur tentang pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset pada masa transisi tahun anggaran 2024 dan 2025. Pada Bab 2 dijelaskan bahwa K/L termasuk K/L yang mengalami perubahan penamaan, pembagian, penggabungan dan baru dibuat.
Pasal 3 menyebutkan, Menteri Keuangan K/L mengkodekan Bagian Anggaran Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025 K/L untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan harta tahun anggaran 2024 dan 2025 yang tercantum dalam Pasal 2.
Instansi/perusahaan pemerintah yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan proyek/kegiatan dalam kategori anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.
Apabila diperlukan perubahan dapat disampaikan kepada DIPA K/L dengan batas waktu penyampaian perubahan adalah tanggal 29 November 2024. diterima.
K/L yang mengalami Pemisahan dapat menggunakan DIPA TA 2024 dengan perubahannya atau memilih pemisahan DIPA. DJA akan menerbitkan surat penunjukan pengawas K/L dalam waktu satu hari setelah instruksi diterbitkan. K/L pendukung akan menggunakan alokasi anggaran tersebut untuk membiayai kegiatan dan pelayanan K/L terpencil.
Pengajuan revisi K/L untuk mendukung DIPA TA 2024 juga harus disampaikan paling lambat tanggal 29 November 2024 dengan batas waktu dua hari kerja.
Sedangkan untuk setiap K/L yang proses pengambilan keputusan anggarannya, K/L pendukung dan Kementerian Keuangan akan menjabarkan tugas/tugas terkait yang menjadi prioritas nasional. Prioritas alokasi anggaran mencakup sisa uang untuk penyelesaian kontrak, keuangan pegawai, pendanaan kesejahteraan sosial, bantuan dan distribusi pemerintah. Perubahan DIPA K/L hasil intervensi harus disampaikan paling lambat tanggal 15 November 2024.
K/L yang dikonsolidasi akan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Perubahan DIPA sebaiknya dilakukan setelah tanggal 29 November 2024 apabila diperlukan pemantapan rencana/kegiatan.
Sedangkan K/L yang baru dibentuk berada di bawah Menteri Sekretaris Negara atau K/L lain yang ditunjuk oleh DJA atas nama Menteri Keuangan.
Bagi setiap K/L yang menggunakan sistem pendanaan BLU, harus menyepakati status satuan kerja untuk diserahkan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 11 November 2024. Apabila tidak ada kesepakatan, maka Menteri Keuangan akan memutuskan keadaannya. Tarif dan upah yang berlaku sebelum peraturan ini akan tetap berlaku sampai peraturan baru diterbitkan. (Semut/NSB)