Pemalang, disinfecting2u.com – Kantor Wilayah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Keminkumm) Jawa Tengah menangkap 11 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar undang-undang keimigrasian.
Penangkapan jamaah haji terjadi saat Operasi Jagatara yang dilakukan serentak di wilayah Jawa Tengah. Kebanyakan orang asing yang melanggar pekerjaan di Indonesia tidak memiliki izin.
Penemuan dugaan pelanggaran peraturan keimigrasian itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI di Pemlang.
“Kami sepakat untuk menahan 11 warga negara asing, warga negara Tiongkok (8 orang) yang diduga melanggar Pasal 75 yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Kepala Bagian Imigrasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Eddy Akopotranto.
“Padahal 3 orang WNA mempunyai kasus yang sama, berpotensi mengganggu ketertiban umum, dan diduga melanggar Pasal 6 Pasal 75 UU Keimigrasian 2011.” Dia menambahkan.
Eddy Akopotranto mengungkapkan, pada Operasi Jagaratra, pihaknya sudah memantau 246 jamaah.
Ia mengatakan, pengoperasian Jagartara Fase III tahun 2024 akan berada di bawah kendali Kantor Migrasi Pusat. Echo mengatakan, 11 WNA yang ditangkap tersebut berasal dari kantor imigrasi di Pemlang, Selakap, dan Surakarta.
Terkait pemantauan tersebut, Suku Dinas Hukum dan Hak Asasi Manusia Migrasi Kanwil Jateng menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan informasi kepada kami, ujarnya.
Rinciannya, 8 orang WNA berasal dari Tiongkok, 1 orang dari Mesir, 1 orang dari Palestina, dan sisanya dari Yaman. Perlu diketahui, 8 WNA asal Tiongkok tersebut tidak diberikan visa tinggal sesuai peruntukannya, namun disalahgunakan untuk bekerja. 8 WNA ditangkap di sekitar Sulu Raya.
Dia menjelaskan: “Delapan orang asing Tiongkok memiliki izin tinggal yang tidak digunakan sesuai tujuannya. Misalnya, mereka memiliki visa tinggal tetapi bekerja.”
Pada saat yang sama, 3 orang asing lainnya telah ditangkap dan diancam.
Dia menjelaskan: “Seperti menelpon tukang bangunan tapi tidak membayar atau mengancam warga sekitar dengan kekerasan.”
11 orang asing masih diperiksa dan ditangkap karena melanggar undang-undang imigrasi.
Kementerian Imigrasi menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi yang akan dikenakan adalah pelarangan dan deportasi. Sedangkan WNA yang diamankan sebanyak 11 orang diduga melanggar Pasal 75 UU Tahun 2011. (mdh/buz)