Sumut, disinfecting2u.com – Polda Sumut memanggil mantan Plt Gubernur Langkat, Syah Afandin alias Ondim, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemeriksaan ini dilakukan hari ini, Rabu (12/11/2024).
“Yang diperiksa hari ini adalah mantan Pj Gubernur Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi.
Hadi memastikan Ondim hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun, dia tak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses penyidikan dan materinya.
“Pria itu ada di sana,” katanya.
Sebagai informasi, kasus PPPK Pemilu 2023 di Kabupaten Langkat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, Kepala Bagian Kesiswaan SD Langkat Alek Sander, serta dua kepala sekolah bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Investigasi ini masih berlangsung, dan publik menunggu klarifikasi atas isu yang diduga melibatkan perilaku curang tersebut. (pada)