Surabaya, disinfecting2u.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung Surabaya. Saat ini, tiga hakim diamankan Kejaksaan Agung saat hendak menuju gedung Kejaksaan Agung Jatim, Rabu (23/10/24). Dari pengawasan di gedung Kejaksaan Agung Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Sejumlah jaksa menunggu kedatangan ketiga hakim yang ditangkap di lobi Kejaksaan Jatim.
Windhu Sugiarto, Kepala Kejaksaan Jatim, membenarkan penangkapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dilakukan Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/24) pukul 15.00.
“Iya betul, saat ini hakim yang ditangkap sedang dalam perjalanan ke Kejaksaan Jatim sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung.”
Terkait jenis perkara yang berujung pada penangkapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung hari ini, Windhu mengatakan penangkapan tersebut masih terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera. . Afrianti yang sempat dibebaskan beberapa waktu lalu.
“Kalau Ronald Tannur,” jawabnya ketus.
Sore tadi, awak media sudah berkumpul di gedung Kejaksaan Jatim untuk menunggu dan memastikan ketiga hakim tersebut dibawa ke Kejaksaan Jatim sebelum dibawa ke Jaksa Agung di Jakarta. (sha/kecepatan)