Pasangan Calon Walikota Mojokerto Nomor Urut 2 Menolak Debat Publik Ketiga karena Larangan Membawa Catatan

Mojokerto, disinfecting2u.com – Salah satu calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto, Ika Puspita Sari dan Rachman Siddartha Arisandi, menolak mengikuti debat publik ketiga yang digelar di hotel kota Mojokerto, Sabtu (16/16). 11) diberikan. Meski sudah berada di lokasi, pasangan ini memutuskan untuk tidak hadir karena adanya larangan membawa oleh-oleh.

Pasangan nomor urut 2 menilai aturan yang ditetapkan KPU Kota Mojokerto tidak adil dan berbeda dengan aturan yang diterapkan pada pembahasan sebelumnya.

“Ada tujuh poin aturan yang mana poin ketujuh tidak boleh mengusung beberapa calon makalah. Sedangkan topik hari ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, untuk strategi kita perlu informasi yang solid mengenai prestasi kerja pada awalnya. volumenya” kata Ika Puspitasari. .

Mantan Wali Kota periode 2018 – 2023 ini memprotes KPU yang menunda debat ketiga hingga batalnya SK nomor 7. Namun permintaan tersebut ditolak KPU Mojokerto dan debat dilanjutkan tanpa pasangan nomor urut 2.

Ika Puspita Sari menegaskan, larangan angkutan kertas dinilai merugikan dan tidak memiliki dasar yang jelas. Mereka berniat melaporkan kejadian ini ke Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu.

“Kami menilai aturan ini hanya sepihak karena tidak ada di PKP sehingga sangat merugikan pasangan calon nomor urut 2 itu,” kata Ika.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Mojokerto Usmouni menjelaskan, larangan membawa memo merupakan hasil kesepakatan Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon, dan bukan keputusan sepihak KPU. Ia menambahkan, absennya pasangan nomor urut dua dalam debat tersebut tidak akan mempengaruhi tahapan pilkada di Kota Mojokerto.

Usmouni menjelaskan: “Debat publik ini menjadi sarana para calon untuk menyampaikan program, visi dan misinya kepada masyarakat.”

Meski hanya menampilkan satu pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, Junaidi Malik dan Chusnun Amin, namun perdebatan tetap berjalan hingga tuntas. (hfh/tujuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top