Bengkulu, disinfecting2u.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (Kejari) menangkap tiga tersangka korupsi makanan dan minuman pasien di Rumah Sakit Daerah Damrah (RSHD) Hasanudin, tahun anggaran 2022.
Ketiga terdakwa yakni Direktur RSUD HD Manna, Debi Utomo, Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkulu Selatan Yuniarti dan ketiga Vina Fitriani. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Mana, Bengkulu Selatan.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (Kajari), Nurul Hidayah didampingi Kepala Satuan Reserse Khusus Andi Setiawan mengatakan, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 330 juta dolar dari anggaran Rp 2022. 1,2 miliar. Kerugian tersebut didapat dari perhitungan Departemen Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menahan para narapidana di Lapas Negara Mana selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” kata Kepala Unit Reserse Khusus saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (10/12/2024).
Perbuatan terdakwa, lanjut Kajari, disebut melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Pasal 55 Ayat Kesatu Ayat Undang-Undang Hukum Pidana.
Hasil penelitian Andi menunjukkan terdapat perbedaan aktual penggunaan SPJ di RS HD Manna.
“Pembeliannya ada tandanya sesuai dengan jumlah makanan dan minuman pasien, termasuk makan dan minum berbuka puasa serta pembelian sebenarnya yang dilakukan oleh penyedia,” tutupnya (rgo/nof).