LEMBARAN Sempat Dituntut Mati, Terdakwa Ganda Pembunuhan Ibu dan Anak Divonis 20 Tahun Penjara

Palembang, disinfecting2u.com – Terdakwa Ganda alias Nanda divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Wasilah (40) dan putrinya Farah (16) di Jalan Makan Lindungan, Palembang. Kamis (17/10/2024) di penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin Hakim Olon Ixodus Hutabarat saat membacakan putusan.

“Dia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Ganda alias Nanda,” tegas hakim.

Dalam kasus ini, majelis hakim menyebut Suganda terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan.

Terdakwa dinyatakan melanggar hukum atas nama Gandhi. 340 KUHP,” kata hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Gandi alias Nandi.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa korban gangga Wasila dan putrinya Farah nekat tinggal di rumah tersebut. Terdakwa marah karena tidak mendapat uang sebesar Rs 25.000 karena naik ojek menemui suami korban di tempat kerjanya.

Saat sidang tuntutannya di sidang hakim, Ganda alias Nanda tertunduk sedih mendengarkan tuntutan Jaksa Agung. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Wasila dan korban FA meninggal dunia.

Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, dan perlakuan Terdakwa terhadap korban kejam dan tercela. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, tegas jaksa.

Dari hasil persidangan, terdakwa Gandi alias Nandi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana telah dilakukan dalam dakwaan, melanggar Pasal. 340 KUHP. 

“Terdakwa Suganda alias Nanda harus dihukum mati,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Suganda membunuh korban setelah terdakwa mendatangi rumah korban dan menanyakan keberadaan suaminya.

Korban yang suaminya ada di Depo Anung menjawab. Ganda kemudian meminta uang sebesar Rp 25.000 untuk menutupi biaya naik ojek ke Stasiun Anung di Jalan Demang Labor Daun.

Korban, Wasilah, mengaku tidak mempunyai uang, kemudian terdakwa menjawab: “Kalau istri pemilik tidak mempunyai uang, maka ia mengambil proyek yang bernilai jutaan.” 

Tak berhenti sampai disitu, lanjut jaksa, menambahkan bahwa terdakwa menikah dengan korban tanpa registrasi dan juga tinggal bersama saudara perempuannya sendiri. 

Kata-kata itu membuat Wasila emosi dan meludahi Suganda hingga hampir memukulnya.

Ganda lalu mencabut pisau dari ikat pinggangnya dan berusaha menusuk Wasilah, namun gagal. Korban menutup pintu garasi, terdakwa meminum minuman beralkohol di halaman rumah korban dan masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Terdakwa menemui korban di rumah dan langsung berusaha memukul Wasila yang terluka, namun Wasila meminta bantuan anaknya Farah yang menyerang terdakwa dengan seekor anjing.

Pelaku gangster kemudian mendorong tubuh korban ke dalam garasi, lalu ia meninju wajah korban dan menembak kepala Wasila.

Tak sampai disitu saja, setelah membunuh Wasilah, ia pun membunuh Farah yang ada di dalam kamar. (perempuan/perempuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top