NEWS LEMBARAN Naik 354 Persen, Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 344,09 Triliun

Jakarta, disinfecting2u.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan positif. Nilai kumulatif transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 hingga Agustus mencapai Rp 344,09 triliun.

Direktur Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi mengatakan, total nilai transaksi aset kripto meningkat tiga kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun 2023, tepatnya 354 persen. menjadi .

“Nilai kumulatif transaksi aset kripto selama tahun 2024, Januari-Agustus, mencapai Rp344,09 triliun atau meningkat 354 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023,” kata Hasan Fawzi dalam siaran pers “Kajian dan Hasil Sektor Jasa Keuangan Kebijakan OJK pada Rapat Bulanan Dewan Komisioner (RDKB) September 2024 secara virtual di Jakarta, Selasa, Selasa (1/10/2024).

Hasan menjelaskan, nilai kumulatif transaksi aset kripto yang berasal dari nilai transaksi bulanan juga diklaim tumbuh positif.

Ia menyebutkan, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 48 triliun pada Agustus 2024, meningkat dibandingkan periode bulan sebelumnya.

Nilai transaksi aset kripto juga tumbuh dari Rp42,34 miliar pada Juli 2024 menjadi Rp48 miliar pada Agustus 2024, jelasnya.

Peningkatan nilai transaksi, kata dia, juga terkait dengan semakin banyaknya investor aset kripto di Indonesia. 

Jumlah investor aset kripto mencapai 20,9 juta investor pada Agustus 2024. Jumlah ini meningkat menjadi 20,5 juta investor per Juli 2024.

“Perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia sejak Agustus 2024 menunjukkan total jumlah investor dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor. Kembali terjadi peningkatan dibandingkan bulan Juli yang berjumlah 20,59 juta investor.” dia menambahkan. katanya.

Dalam siaran pers yang sama, OJK menjamin akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor IAKD.

OJK menyatakan saat ini sedang menyusun usulan peraturan OJK (RP) tentang alternatif pemeringkatan kredit dan RP OJK tentang layanan agregasi informasi produk dan jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga bersiap mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK pada Januari 2025.

“Saat ini kami sedang menyusun RPOJK tentang pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta penerapan ketentuan berupa RPOJK tentang mekanisme pemantauan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. ,” kata Hasan. (vsf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top