Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan memperketat aturan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani untuk memudahkan distribusi.
Pada Januari 2025, pemerintah juga akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai hal tersebut.
“Kami menghentikan semuanya. Saya berharap perintah presiden bisa keluar pada bulan Januari. Maka pupuknya tidak perlu diolah lagi, petani harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, mendapat izin dari walikota, dan mendapat izin dari dinas. Mereka akan mendapat izin. dari kepala daerah, dapat persetujuan Mendagri, dapat persetujuan Menteri Pertanian, dapat persetujuan Menteri Keuangan, itu sulit,” kata Zulhas, dikutip Minggu (17/11/ 2024).
Perpres ini nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke kelompok tani (gapoktan). Sementara jumlah pupuk akan dikontrol oleh Kementerian Pertanian.
Berkat peraturan presiden ini, lanjutnya, aliran pasokan pupuk akan dibatasi. Dalam hal ini Kementerian Pertanian memberikan besaran kuota pupuk melalui pesanan yang dikirimkan langsung ke Pupuk Indonesia.
Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan ke kelompok tani (gapoktan).
“Kalau ada yang tidak beres, Gapoktan bertanggung jawab pada petani. Kalau Gapoktan salah, tanggung jawab ada di kepala daerah. Jika pengelola salah, Pupuk (Indonesia) yang bertanggung jawab. Jadi sederhana saja, kita sederhanakan,” ujarnya. (TIDAK)