Jakarta, disinfecting2u.com – Senin (11/11/2024) Rentetan kecelakaan terjadi di Tol Purbaleunyi KM 92 Jawa Barat. Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB menuju Jakarta.
Kronologisnya, menurut versi polisi, diduga karena truk pengangkut muatan berat mengalami rem blong.
Truk tersebut kemudian bertabrakan dengan banyak kendaraan di depannya.
Sebanyak 20 kendaraan terlibat dalam rangkaian kecelakaan ini.
Korban rangkaian kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 92 dilarikan ke RS Abdul Rozak Purwakarta tak lama setelah kejadian.
Update terkini, ada 30 korban yang dilarikan ke rumah sakit. Salah satu dari mereka meninggal.
Kompensasi dari negara
Jasa Raharja mengumumkan korban kecelakaan beruntun di ruas Tol Purbaleunyi KM 92 akan mendapat santunan dari pemerintah.
Santunan ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penggantian kerugian, dengan syarat yang dapat dituntut oleh para korban.
Direktur Jenderal Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang dialihkan kepada ahli warisnya yang sah.
Sedangkan korban luka mendapat jaminan biaya pengobatan maksimal sebesar Rs 20 lakh ke rumah sakit tempat korban dirawat, ”ujarnya dalam keterangan tertulis.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan.
PMK Nomor 16 Tahun 2017 Menurut besarnya santunan yang diterima akibat kecelakaan kerja adalah sebagai berikut :
Rp 50 juta meninggal.
Cacat tetap Rp 50 juta (maksimum).
Perawatan Rp. 20 juta (maksimum).
Pemakaman (almarhum dan tanpa ahli waris) Rp 4 juta.
Penggantian biaya pertolongan pertama adalah Rs.1 lakh.
Santunan yang diberikan kepada tim penyelamat sebesar Rp 500 ribu.
Kompensasi penuh
Meski jumlah korban diperkirakan 30 orang, nilai ganti rugi yang diberikan negara mencapai Rp 630 juta.
Sesuai aturan yang berlaku saat ini, 29 korban luka masing-masing mendapat hadiah Rp 20 juta.
Sedangkan uang Rp50 juta diberikan kepada 1 orang yang meninggal dunia.
Bagaimana cara meminta
Untuk melaksanakan tata cara ganti rugi perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan memberikan bukti sah tuntutan. Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan kecelakaan dari polisi
2. mengisi formulir
3. Pemberian kompensasi (vsf)