Akibat Menyediakan Akses Judi Online, Polisi Tindak Tiga Warnet di Kendal

Semarang, disinfecting2u.com – Direktorat Siber Polda Jawa Tengah telah mengambil tindakan (peringatan) terhadap tiga warung internet di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, karena diduga memberikan akses halaman yang diblokir kepada para penjudi online. pemerintahan didirikan.

Direktur Siber Polisi Polda Jawa Tengah Kompol. Pada Jumat, Himawan Sutanto Saragih di Semarang mengatakan tiga warung internet menyediakan layanan virtual private network (VPN) untuk mengakses situs perjudian yang diblokir pemerintah. Ketiga pria tersebut merupakan pemilik dan teknisi tiga warung internet. Himavan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut telah dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Polisi juga telah menetapkannya. Ia mencontohkan, ketiga warung internet tersebut memiliki komputer, modem, router, dan perangkat jaringan internet. “Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” ujarnya sambil menambahkan bahwa polisi di dunia maya akan terus memantau aktivitas penipuan, terutama yang terkait dengan konten terlarang seperti perjudian online (Ant/. ) Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top