Prabowo Naikkan UMP 6,5% di 2025, Segini Nominal Gaji Minimum Pekerja di Jakarta pada Tahun Depan

Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Prabowo Sobiano baru-baru ini mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Kebijakan ini dinilai menjadi kabar baik bagi pekerja di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta.

Jika rata-rata UMP dinaikkan menjadi 6,5 persen, berapa ekspektasi UMP Jakarta tahun depan?

Misalnya, UMP Jakarta pada tahun 2024 sudah berada di angka Rp5.067.381. Dengan perkiraan kenaikan sebesar 6,5%, sederhananya UMP Jakarta akan naik menjadi sekitar Rp329.380.

Perhitungan sederhana ini biasanya dilakukan dengan persentase kenaikan dari pengganda UMP saat ini, yakni Rp 5.067.381 × 6,5%. Jika dimasukkan, UMP 2025 diperkirakan berkisar Rp5.396.761.

Namun angka tersebut tentu saja merupakan perkiraan kasar. Pemerintah biasanya akan menggunakan formula khusus dalam menentukan UMP seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Perhitungan ini akan mencakup berbagai komponen seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan beberapa indikator yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian.

Keputusan akhir mengenai UMP diambil oleh masing-masing kepala daerah berdasarkan rumusan nasional yang diterbitkan pemerintah pusat. Setelahnya, kepala daerah akan menentukan angka UMP yang tepat untuk wilayahnya, termasuk DKI Jakarta.

Presiden Prabowo juga menegaskan, ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Yasserli). Sedangkan upah minimum sektoral akan diamanatkan oleh dewan ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Prabowo pada Jumat (29/11/2024) mengatakan, “Saudara-saudara, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.”

Selain itu, penetapan UMP DKI Jakarta saat ini didasarkan pada beberapa indikator seperti inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi, dan indeks α sebesar 0,3.

UMP tahun 2023 meningkat menjadi Rp165.583 atau 3,6% dari sebelumnya sebesar Rp4.901.798. Jika dibandingkan, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% jauh lebih signifikan dibandingkan kenaikan tahun lalu. Dengan perkiraan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top