Diduga Bagikan Minyak Goreng Subsidi Saat Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Bengku, Paslon Helmi-Mian Dilaporkan ke Bawaslu

disinfecting2u.com – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wakil Gubernur) Nomor Urut 1 Bankulu Hilmi Hasan Mian telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bankulu. Laporan yang disampaikan pada Jumat sore, 25 Oktober 2024 itu soal dugaan penyaluran minyak goreng bersubsidi.

Tim kuasa hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Rohdin Mursiah-Meriani (Romer) pada Julianda SHMH menegaskan, bukti-bukti dalam laporan tersebut diperoleh dari media sosial (Medsos), minyak goreng bersubsidi, dan stiker akibat adanya pembagian tumpukan dari . Calon Nomor Urut 1 Gubernur dan Wakil Gubernur Riksbank.

“Kami menemukan video, foto, dan stiker calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 terkait dugaan penyaluran minyak goreng bersubsidi,” jelas Aan usai pelaporan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bunklo, Jumat, 25 Oktober 2024.

Ia menilai dugaan pembagian minyak goreng bersubsidi kepada masyarakat tidak bisa dibenarkan. Sebab kalau minyak goreng disubsidi, minyak gorengnya berasal dari APBN.

Selain itu, kami berharap dapat membagikan hal ini selama fase kampanye. Jelas ada unsur kriminalnya. “Karena menggunakan program pemerintah,” ujarnya.

Bukan hanya calon gubernur dan wakil gubernur nomor 1 saja yang melapor dari Bawaslu. Tim kuasa hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 juga melaporkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (WAP) Kabupaten Labong, Kopli Insuri-Ruyana. Pelaporan tersebut terkait dugaan pembagian minyak goreng, dengan syarat akan dipilih pasangan Kopli Ruiyana dan Hilmi Mian.

“Saat kampanye di Lebong, kita melihat di video bahwa calon Bupati Lebong, Copley, menyatakan akan membagikan minyak goreng dengan syarat Copley memilih Ruiana dan Hilmi Mian.” Ia mengatakan, hal ini terjadi kurang lebih dua hari lalu. .

Aan menegaskan, dalam 2 laporan yang dibuat, diberikan bukti berupa video dan foto. Sementara itu, bukti fisik akan diberikan.

“Kami akan melengkapi bukti fisiknya,” ujarnya.

Bersamaan dengan laporan tim kuasa hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, masyarakat juga melaporkan mengenai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bankulu Nomor Urut 1 Helmi Hasan Mian dari Bawaslu Provinsi Bankulu. Salah satu warga yang melaporkan, Jacky Harianto SH mengatakan, pihaknya melaporkan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 itu saat berkampanye di Pos Pantau PLTA Tess di Kabupaten Labong.

Sebab, lokasi tersebut merupakan objek vital nasional yang dimiliki dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT PLN (Persero) Subholding PLN Indonesia Power.

Tadi Azhari-Bambang juga mengajukan untuk menggunakan tempat itu, tapi tidak diperbolehkan. Nah, kenapa bisa?, ujarnya.

Untuk itu, dia berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut. Guna memperjelas dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi.

“Kami meminta laporan tersebut segera ditindaklanjuti,” kata Jackie.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengaku belum melihat langsung kedua laporan tersebut dari masyarakat.

“Sudah jelas, mari kita lihat dulu apa laporannya,” kata Echo.

Sementara itu, tim kuasa hukum Helmi Mian, Augustam Rahman mengatakan, Bankulu siap menindaklanjuti laporan masyarakat ke Bawaslu terkait dugaan pembagian minyak goreng per calon gubernur dan wakil gubernur Bankulu Nomor Urut 1.

“Selama ini pasangan calon kita, Pak Mian dan Pak Helmi, belum pernah membagikan minyak goreng langsung ke masyarakat. Berbeda dengan Rohidin yang langsung membagikan uang kepada masyarakat,” kata Augustam August.

Namun Agustom mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dugaan pembagian minyak goreng yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Bankolo Nomor 1 tersebut. Sebab, pihaknya belum mengetahui secara langsung isi laporan yang diberikan.

“Kami belum bisa berkomentar terlalu banyak saat ini. Karena kami belum mengetahui konten yang diberitakan,” jelasnya.

Kemudian tentang laporan kampanye yang memanfaatkan situs tersebut untuk fasilitas pemerintah. Menurut Agustum, pemanfaatan lapangan PLN pada kategori komoditas utama di Labong biasanya memerlukan penyewaan lokasi.

“Tapi kita perlu tahu dulu bagian mana dari aset PLN yang disebut barang kritis,” ujarnya (chm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top