Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp257,8 Triliun per November, Tumbuh Tapi Masih 80 Persen dari Target APBN 2024

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Keuangan (Kemen Kew) mencatatkan pendapatan bea dan barang sebesar Rp 257,8 triliun sejak November 2024.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamen Kew) Angit Abimanyu dalam konferensi pers APBN Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11 Desember 2024).

Wakil Menteri Keuangan Angito Abimanyu menjelaskan, peningkatan tersebut sebesar 5,2% (year-on-year) dan mencakup 80,3% dari target APBN.

Dari sisi kinerja impor, terlihat impor bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan industri meningkat (73%), konsumsi sedikit menurun (9,5%), begitu pula barang modal (17,5%). . . 

Terkait bea masuk, Kementerian Keuangan mencatat pendapatan meningkat sebesar Rp 47,7 triliun atau 4,0% (year-on-year). Jumlah tersebut mencakup 83,2% dari target APBN.

Penerimaan bea masuk pada November 2024 dipengaruhi oleh kenaikan nilai impor sebesar 4,9% (y-o-y) dan kenaikan nilai tukar dolar AS terhadap rupee.

Dari sisi bea keluar, Angito mencatatkan penerimaan pajak ekspor sebesar Rp 17,3 triliun atau meningkat 47,9% (year-on-year). Jumlah ini mencakup 98,7% dari target.

Bea keluar tembaga meningkat 94,8% year-on-year dan mencapai 61,0% dari total bea keluar. Ia menilai hal ini disebabkan oleh melambatnya ekspor produk tembaga.

Lebih lanjut, meskipun volume ekspor produk sawit masih mengalami penurunan sebesar 17,3% (y/y), tarif ekspor produk sawit meningkat sebesar 8,4% (y/y) karena tren harga yang meningkat.

“Bea keluar meningkat signifikan karena kebijakan ekspor mineral yang dilonggarkan dan kenaikan harga CPO (minyak sawit mentah) sejak Juni,” kata Angito.

Selain itu, Bpk. Angito menjelaskan pendapatan merchandise meningkat Rp 192,7 triliun atau 2,8% (year-on-year).

Pendapatan barang dagangan hingga bulan November akan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, tarif cukai atas harga rokok sebesar Rp184,3 triliun dan meningkat sebesar 2,8% karena kenaikan produksi cukai golongan II dan III.

Kedua, pertumbuhan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) meningkat sebesar Rp 8,1 triliun atau 12,6% (year-on-year) karena kenaikan tarif, meskipun terjadi penurunan produksi dalam negeri dan impor.

Faktor ketiga adalah cukai etil alkohol (EA) yang naik sebesar Rp 129,2 miliar atau 12,6% karena peningkatan produksi.

Ia menegaskan, “naiknya tarif cukai dipengaruhi oleh peningkatan produksi pada Tujuan II dan III, sedangkan pada Tujuan I yang tarif pajaknya lebih tinggi mengalami penurunan.” (Atau/RPI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top