Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Prabowo Subiant telah mengubah secara mendasar struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenq) RI pada tahun 2024 Peraturan Presiden (Perpres) no. 158. Ada dua direktorat jenderal (Dietgen). Berdasarkan peraturan ini, diatur struktur baru Kementerian Keuangan – Direktorat Strategi Ekonomi dan Keuangan; Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan; dan Institut Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan. Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dicopot dari struktur organisasi Kementerian Keuangan.
Kini fungsi BKF telah dilebur menjadi Direktorat Strategi Ekonomi dan Keuangan. Deni Surjantoro, Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, menjelaskan persetujuan merger tersebut bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor-sektor strategis perekonomian. ekonomi dan keuangan.
Pasal 14 Perpres 158/2024 kemudian menjelaskan bahwa tanggung jawab Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Keuangan meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan; pengembangan peraturan, standar, prosedur dan kriteria; Memberikan bimbingan teknis dan supervisi; dan melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan strategi makro-fiskal, sektoral, pendapatan, belanja dan pembiayaan. Direktorat juga melaksanakan fungsi administratif Direktorat Jenderal dan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sedangkan Direktorat Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan bertugas membawahi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (FSSC).
“Sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif merupakan milik Direktorat Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan,” kata Deni saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Secara umum tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan sama dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perekonomian dan Strategi Keuangan. Namun Direktorat Jenderal ini bertanggung jawab di bidang keuangan, industri keuangan, dan kerja sama internasional di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45-46.
Di sisi lain, Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan bertugas mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi serta mengelola data, informasi, dan intelijen keuangan.
Denny menjelaskan, restrukturisasi tersebut didorong oleh empat alasan. Pertama, dinamika geopolitik dan kondisi ekosistem keuangan nasional saat ini. Kedua, rumitnya peran Menteri Keuangan dalam menetapkan kebijakan di bidang keuangan (Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK pada UU Nomor 4 Tahun 2023).
Ketiga, rumitnya peran Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara (BUN), khususnya pada Departemen Pendapatan Negara (UU No. 1 Tahun 2004 dan UU No. 17 Tahun 2003).
Terakhir, memperkuat integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terintegrasi (IFMIS).
Berdasarkan Perpres 158/2024 yang membatalkan Perpres 57/2020, struktur organisasi Kementerian Keuangan saat ini adalah sebagai berikut.
Markas besar
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Keuangan (Baru);
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktorat Jenderal Stabilitas Keuangan;
Direktorat Jenderal Keuangan dan Manajemen Risiko;
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan (baru);
Inspeksi Umum;
Institut Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (baru);
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Spesialis regulasi perpajakan dan penegakan hukum;
Ahli kepatuhan perpajakan;
Ahli pengawasan pajak;
Pegawai Badan Pendapatan Negara;
Ahli Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Ahli pengeluaran negara;
Pakar ekonomi makro dan keuangan internasional;
Pegawai profesional di bidang jasa keuangan dan pasar modal; Dan
Staf berpengalaman untuk urusan hukum dan hubungan korporat.
Keputusan Presiden 158 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu. 5 November 2024 (aktif/nsp)