Surabaya, disinfecting2u.com – Usulan agar Polri berada di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau bahkan TNI mendapat penolakan dari sektor pendidikan. Salah satunya, Wakil Direktur III Fakultas Pascasarjana Universitas Erlanga (UNAIR) prof. Dr. Suparto Vijojo yang menilai persoalan ini bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 1945. Menurut Suparto, Polri adalah lembaga negara yang independen dan mempunyai kedudukan yang jelas di bidang hukum. Dijelaskannya, dalam Pasal 30 UUD 1945 dijamin Polri merupakan lembaga di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Polri merupakan lembaga independen, tidak berada di bawah kementerian mana pun, termasuk Kementerian Dalam Negeri atau TNI, tegasnya dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai lembaga negara yang independen, Polri mempunyai tanggung jawab utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat tanpa bantuan kementerian atau lembaga lain. Jika Polry menduduki jabatan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau instansi lain, ia khawatir keputusan Polly dapat mempengaruhi kepentingan politik atau kebijakan pemerintah yang dapat merusak netralitas.
Suparto menambahkan, prinsip pemisahan kekuasaan yang dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga profesionalisme lembaga publik, termasuk Polri.
“Memberikan informasi kepada Polri dapat melemahkan misi dan integritas Polri sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, anggota Komisi III DPR RI Dedi Sitorus dari Fraksi PDIP melaporkan kasus tersebut ke Polri di Kementerian Dalam Negeri. Usulan ini mendapat reaksi beragam, termasuk dari para akademisi dan masyarakat, yang mempertanyakan dampaknya terhadap dukungan demokrasi dan kepolisian profesional di Indonesia.
Penolakan ini memperkuat gagasan bahwa Polri harus dijaga sebagai institusi yang bebas dari campur tangan politik untuk menjamin kelangsungan supremasi hukum di negara ini. (jauh)