Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN jadi 12% Sudah Dikaji Matang secara Ekonomi-Sosial, Yakin Aman untuk Rakyat?

Jakarta, tvOnenevs.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenki) memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, telah melalui proses kajian detail.

Berbagai faktor seperti ekonomi, sosial dan keuangan dipertimbangkan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak buruk pada masyarakat.

Keputusan itu diambil setelah diskusi intensif antara pemerintah dan DPR.

“Pada dasarnya tata cara penyesuaian tarif PPN 1% telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan DPR dan mempertimbangkan secara ketat berbagai faktor antara lain keuangan, sosial, dan ekonomi,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Biro Pelayanan Kementerian Keuangan, dihubungi di Jakarta saat ini (21/11/2024).

Danny juga menjelaskan, proses kenaikan tarif PPN didasarkan pada kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi.

Kebijakan ini mengacu pada Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Pasal 7 ayat 1 UU No. 7 dari tahun 2021.

Menteri Keuangan Shri Muljani Indrawati sebelumnya mengatakan, penyusunan kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, dilakukan dengan sangat hati-hati.

Pemerintah mencermati berbagai sektor yang terdampak terhadap kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pandemi COVID-19. 

Artinya, ketika kita merumuskan kebijakan perpajakan, termasuk PPN, tidak dilakukan secara membabi buta dan seolah-olah kita tidak memiliki validasi atau perhatian terhadap sektor lain seperti kesehatan bahkan saat itu termasuk sembako, kata Muliani. Rapat kerja gabungan dengan Komisi KSI DPR RI di Jakarta pada Rabu (13/11/2024).

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) agar mampu mengatasi berbagai krisis.

“Saat krisis keuangan global dan pandemi terjadi, kami menggunakan APBN,” imbuhnya.

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk waspada dalam penerapan kebijakan ini.

Danny meyakinkan, penjelasan yang jelas dan komprehensif akan diberikan kepada publik sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“UU-nya sudah ada. Kita harus siapkan implementasinya (PPN 12 persen), tapi dengan penjelasan yang lebih baik,” tutupnya. (semut/rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top