Jakarta, disinfecting2u.com – Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyayangkan sikap PDI Perjuangan atau PDIP yang tidak mencopot Imam Wahyudi alias IW, anggota DPRD dari Fraksi PDIP Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia menilai PDIP harus bisa mencontoh PKS yang bertindak cepat jika ada kadernya yang terlibat dugaan pelecehan seksual, seperti yang terjadi di DPRD Kabupaten Singkawang beberapa waktu lalu.
“Belajar dari PKS di Singkawang, lalu didepak dari partai. Saya kira ini contoh yang baik agar bisa ditiru oleh partai lain. Apalagi ini tinggal dibawa ke pengadilan,” kata Alimatul kepada wartawan, Rabu (16/10/2024). ).
“Misalnya perempuan itu menarik diri (mengadu), tapi sudah melakukan (kekerasan dalam rumah tangga). “(Sidang) ini belum selesai, tapi kalaupun sudah selesai, tidak akan membatalkan,” lanjutnya.
Alimatul menyerukan agar pendidikan tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual dimasukkan dalam kurikulum sekolah partai.
“Karena hal ini penting untuk disampaikan dalam pelatihan staf. “Mereka dibayar dengan uang negara, jadi ini penting untuk isu kesetaraan gender,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian pelatihan keluarga kepada setiap kader dapat mencegah munculnya kekerasan dalam rumah tangga di kalangan perwakilan masyarakat.
“Kami berharap para pihak dapat bekerja sama secara sistematis untuk benar-benar memasukkan hal ini ke dalam kurikulum. Untuk itu harus disaring agar tidak ketahuan nantinya. katanya.
Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Imam Wahyudi, tersangka anggota DPRD alias IW, asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
Pengacara Aldy Kurniawan dalam keterangannya mengungkapkan, politikus PDIP itu saat ini tinggal menunggu proses peradilan.
“Iya tinggal menyerahkan dakwaan dan jadwal persidangan ke pengadilan, terserah pengadilan juga yang menyiapkan proses persidangannya ya, tapi untuk sementara proses perdamaian antara ISIS dan GI melalui restorative justice adalah masih terbuka. ucap Aldy yang akrab disapa AK.
Menurut dia, proses pelaporan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan suami IW terhadap ISIS sudah selesai sepekan lalu dan berada di P-21 Kementerian Umum.
Intinya, kasusnya saat ini sudah seminggu di P-21 Kejaksaan Negeri, katanya.
IW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pangkalpinang berdasarkan laporan polisi tertanggal LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tanggal 11 September 2024.
Gugatan dilayangkan istri IW, Isma Safitri alias Pipit Binti Zainuddin.
“Setelah penyidik selesai memeriksa korban, saksi, dan saudara laki-laki IW, maka ditetapkan nama tersangka setelah proses pemberkasan pada 30 September,” kata Wakapolres Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata dalam jumpa pers di Pangkalpinang, awal Oktober 2024. katanya.
Menurut Rendra, IW disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). , dengan empat penalti. bulan penjara.
Sementara itu, kuasa hukum IW Kurniawansyah mengatakan kliennya siap mengikuti seluruh proses yang dilakukan penyidik Polres Pangkalpinang.
Kurniawansyah (lkf) mengatakan, “Penyidik menangani kejadian tersebut sesuai hukum. Klien saya IW pasti akan datang setelah selesai pengarahan di pusat dan IW siap mengikuti semua proses yang ditentukan polisi.”