Jakarta, disinfecting2u.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sistem dasar perpajakan belum digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2024.
Artinya, untuk masa pelaporan SPT tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan masih dilakukan melalui laman online DJP yaitu dengan menggunakan sistem lama.
“Dasar pajak dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan hukum baru akan digunakan pada SPT tahun 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026,” kata Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. seperti dikutip Kamis (11/5/11/2024).
Dwi menjelaskan, sistem Coretax rencananya baru diterapkan pada Januari 2025 sehingga data transaksi perpajakan tahun 2024 belum terdaftar di sistem.
Sementara dengan diluncurkannya Coretax, transaksi perpajakan tahun depan akan tercatat di sistem Coretax.
Saat ini, lanjutnya, pengembangan Coretax sudah mencapai tahap akhir yaitu User Acceptance Testing (UAT) dan Operational Acceptance Test (OAT).
Menanti implementasi pada 1 Januari, DJP memberikan edukasi baik secara internal maupun eksternal.
Pendidikan internal bagi pegawai dilakukan melalui sistem pelatihan, sedangkan pendidikan eksternal ditujukan kepada kelompok wajib pajak.
“Sisanya masih dikerjakan oleh unit kantor vertikal kami di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan jika sudah selesai, para wajib pajak akan banyak memahaminya,” kata Dwee.