Jakarta, tvOnenevs.com – Pengacara Jessica Kumala Wongson, Otto Hasibuan, membantah bukti tersebut dengan ayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin.
Otto mengungkapkan, rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihi adalah palsu.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari ayah Mirna, Darmavan Salihin.
Pengacaranya polisi, kata Dharmavan saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).
Dharmavan merasa apa yang diucapkan Otto hanyalah upaya membela kliennya.
Ia masih yakin Jessica adalah pelaku yang menambahkan sianida ke dalam kopi Myrna dan merenggut nyawa anaknya.
“Kalau Myrna tidak minum kopi saat bertemu Jessica, dia tidak akan mati, yang penting sehat,” kata Darmavan.
Lebih lanjut, Darmavan menilai peran Jessica dalam pembunuhan tersebut sudah diketahui secara jelas.
Ia optimistis Peninjauan Kembali (JJR) yang diajukan tim kuasa hukum Jessica akan ditolak.
Kalau undang-undang di negeri ini berfungsi dengan baik, pasti ditolak,” pungkas Dharmavan.
– Otto mempersembahkan Novum CCTV di PK
Oto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (JRC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pembunuhan Mirna Salih.
Otto mengaku memperkenalkan rekaman CCTV dari Cafe Olivier sebagai bukti atau inovasi baru.
“Alasan utama PK kami adalah adanya novum dan kesalahan hakim. Novum yang kami tawarkan adalah rekaman CCTV berupa flashdisk yang memuat momen dugaan pembunuhan Myrna di Olivier,” jelas Otto kepada wartawan, Rabu (9/10).
Otto mengatakan, tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi tersebut.
Ia menambahkan, Jessica divonis 20 tahun penjara hanya berdasarkan rekaman CCTV yang ditampilkan di pengadilan.
“Tidak ada saksi yang melihatnya menyuntik racun ke Jessica. Dasar keyakinannya adalah rekaman CCTV Olivier. Tanpa rekaman itu, Jessica tidak akan dihukum,” tambah Otto.
Otto pun mempertanyakan asal usul rekaman CCTV tersebut, karena ayah Mirna, Darmawan Salihi, diduga memiliki rekaman CCTV yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, rekaman CCTV tersebut milik ayah Mirna, Darmavan Salihin, kata Otto.
Ia menduga rekaman yang ditampilkan di persidangan telah diubah sehingga rangkaian kejadian di CCTV tidak lagi utuh.
“Jika video tersebut diambil secara ilegal, kemungkinan besar ada bagian lain yang hilang. Kami menganggap video ini tidak lengkap,” imbuhnya.
Otto juga mencatat, resolusi CCTV yang ditampilkan di persidangan telah diturunkan dari definisi tinggi ke definisi standar, sehingga gambar menjadi buram.
Selain itu, Otto kembali mempertanyakan kegagalan otopsi jenazah Mirna dan hasil pemeriksaan kandungan sianida di tubuh Mirna.
Otto mengatakan: “Saat Mirna dibawa ke rumah sakit, 70 menit setelah kematiannya, cairan perutnya diperiksa dan hasilnya negatif. Namun, 0,2 miligram sianida ditemukan 3 hari setelah formalin.”
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Mirna pada 2016.
Meski mengajukan banding, kasasi, dan PK, namun usahanya selalu gagal. Jessica akhirnya dibebaskan bersyarat pada Agustus 2024 (aag)