Sidoarjo, disinfecting2u.com – Meski divonis hukuman mati berdasarkan putusan pembatalan Mahkamah Agung (SC), R.T. Mereka tidak serta merta ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya, RT masih perlu penyidikan kasus lain. “Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT akan tetap ditahan di Rutan Negara Kelas I Medaeng Surabaya,” kata Kepala Kanwil Kementerian Kehakiman Jawa Timur. Hak Asasi Manusia, Henny Juwono.
Haney menjelaskan, RT masih dibutuhkan jaksa sebagai saksi dalam kasus lain. Untuk memperlancar proses penyidikan, RT ditempatkan di Rutan Surabaya yang berada di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Menurut jaksa, R.T. “Saya harus menjadi saksi dalam kasus terbaru yang melibatkan tiga hakim dan seorang pengacara,” ujarnya.
Pemindahan akan dilakukan apabila RT tidak diperlukan lagi dalam hal lain.
“Waktunya (penahanan, Red) tergantung berapa lama proses hukum terkait,” jelas Haney.
Sementara itu, Karutan Surabaya Tommy Elius mengatakan, pihaknya menerima RT berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1466/Pid/2024 pada 22 Oktober 2024 di Rutan Surabaya.
RT tiba pada pukul 19.30 WIB dan langsung melakukan pengecekan dokumentasi, pendataan hingga lengkap selama berada di Rutan Negara Kelas I Surabaya dan melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ujarnya.
RT ditempatkan di blok karantina dan harus menjalani masa sosialisasi di blok A ruang A3.
“Semuanya dilakukan sesuai SOP dan petunjuk Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim,” kata Tommy. (hu/pergi)