Jakarta, disinfecting2u.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Carioto diminta segera menangkap Dirut PT Smardajaya, City Marlina Br Lubis karena diduga melakukan penipuan atau penggunaan dana sebesar Rp 2,7 miliar.
Hal itu diungkapkan David Salim, perwakilan korban yang akrab disapa LX, yang merupakan warga negara asing (WNA), di Polda Metro, Selasa (15/10).
“Kami meminta Irjen Metro Jaya Cariotto menangkap pelakunya karena ini kasus penipuan,” kata David Salim.
David Salim pun berharap ada penegasan hukum dari Direcrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan ini. Pasalnya, kasus ini sudah berlangsung hampir empat tahun dan belum mendapat kepastian hukum dari penyidik.
“LX berharap kasus yang sudah berjalan selama tiga tahun enam bulan ini mendapat kepastian hukum, karena dia orang asing yang tidak paham dengan hukum pemerintah Indonesia, dia meminta saya untuk mewakilinya,” katanya. Dikatakan untuk melakukannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan Lembaga Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Ahmad Muhammad yang juga kuasa hukum korban meminta Irjen Carioto mengusut kasus tersebut.
Dia mengungkapkan, perkara LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT yang terdaftar di PMJ belum berkembang hingga ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya selama tiga tahun.
“Hari ini kami bersama saksi karena akan diperiksa penyidik. Kami belum mengetahui hal-hal untuk penyidikan sementara kami menunggu di luar gedung,” kata Ahmed.
Ia menambahkan, “Kami juga berharap Kapolda Metro mencermati kasus penipuan yang menimpa nasabah kami.”
Sekadar informasi, kasus penipuan ini bermula dari pembelian videotron di banyak tempat di Jakarta, salah satunya di Monumen Nasional (Monas) yang dimenangkan oleh PT Smardajaya.
“Para petinggi PT Smaradajaya mendatangi klien kami bernama LX dari luar negeri dengan janji bahwa proyek tersebut akan sangat menguntungkan. Situasinya, Pengusaha LX akan mendapat modal awal sebesar Rp 2,7 miliar untuk proyek ini,” jelas Ahmed. . . Diminta untuk bersiap.”
Namun seiring berjalannya waktu, bayaran tersebut tidak berhasil. Belakangan, korban (LX) meminta melalui pengacaranya untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Pengusaha LX dijanjikan pembayaran sukses atas memenangkan proyek. Singkat cerita, proyek terlaksana berkat dukungan finansial dari Pengusaha LX yang diberikan kepada banyak kalangan. Tapi tidak seperti itu,” tutupnya.
Masih belum ada tanggapan dari PT Smardjaja, kuasa hukum PT Smardjaja juga menolak menanggapi komunikasi kami. (EBS)