Boleh atau Tidak Mandi Junub di Hotel? Gus Baha Jelaskan Hukumnya dari Perbandingan Mazhab…

disinfecting2u.com – Gus Baha ustad kenamaan asal Indonesia menjelaskan hukum mandi junub saat menginap di hotel, mendapat pendapat yang simpang siur bahwa mandi di hotel junub tidak sah. Meski ada pula yang berpendapat hal itu masih diperbolehkan.

Bahkan, Gus Bach mengatakan, saat mandi di hotel, Anda akan mendapat air bersih di pemandian yang sudah dimurnikan secara konduksi.

Namun, Gus Bach menyatakan, tidak ada legalitas junub berenang di hotel. Padahal bisa sahih jika mengetahui ilmu yang dijelaskan di beberapa aliran pemikiran.

Waanzalna minassamaai maan thohuro, kata Gus Bbaha seperti dikutip dari kanal YouTube resmi Santri, Senin (2 Desember 2024).

 

Mandi junub merupakan nama lain dari mandi wajib. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk ritual penyucian.

Mandi junub bermanfaat bagi mukmin untuk menghindari hatat-hatat besar yang menempel pada tubuhnya dan membersihkannya.

Kebanyakan pria mandi junub setelah ejakulasi, berhubungan intim, tempat bertemunya organ vital pria dan wanita.

Selain itu, penyebab mandi yun seperti darah haid dan nifas terutama pada wanita sudah lewat.

Mandi junub merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan sebelum selesai amalan dan ibadah.

Jika seorang mukmin menghadapi haats utama tidak junub, maka ia tidak diperbolehkan shalat, membaca Al-Qur’an, itikaf di masjid, tawaf bahkan tidak boleh menyentuh mushaf.

Meski begitu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memulai mandi junub, seperti tata cara melakukannya agar sah.

Dalam hadits riwayat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, tata cara memandikan junub yang dilakukan oleh suaminya Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

Tuhan menginginkan النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَنننَل Tuhan menginginkan كَمَا يََألا يَألا لا يَسلم ّلَةِ , ثُمَّ يُدُلُ أ7بَلُ أَص Jika Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki, jika Tuhan menghendaki. Tuhan akan melakukannya. Tuhan memberkati

Artinya: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau mengawalinya dengan mencuci tangan. Kemudian beliau berwudhu seperti berwudhu dalam shalat. Kemudian dia memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosok kulit kepalanya, lalu tiga orang menuangkan air ke kepalanya dengan tangan beberapa kali, lalu air itu mengalir ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun Gus Baha mengingatkan, mandi junub tidak selamanya sah jika ada kesalahannya. Salah satunya adalah membersihkan hotel.

Sebagai seorang khatib di Rembang, ia menjelaskan air sebagai kebutuhan untuk bersuci.

“Air mensucikan fiqih edisi kedua yang akan saya jelaskan,” ujarnya.

Dalam Al-Qur’an, kutipan di atas dijadikan acuan makna isi atau penafsirannya.

Muridnya, mendiang Mbah Moen, mengulas berbagai kata dan makna yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang telah dijelaskannya sebelumnya.

Hal itu juga ia jelaskan dengan membandingkan mazhab Imam Syafi’i dan lain-lain mengenai penafsiran ayat suci ini.

“Thohur itu da’i menurut mazhab selain Syafi’i,” ujarnya.

“Biar saya jelaskan, kalau orang yang biasa bersyukur dalam bahasa Arab disebut Syaqir, kalau banyak bersyukur disebut Syaqur, kalau kadang-kadang memaafkan disebut Ghofir (orang yang pemaaf), kalau sering memaafkan. , dipanggil Ghofura,” lanjutnya menjelaskan.

“Jadi dalam disiplin lughot, wazan fa’ul artinya memperlihatkan secara berulang-ulang,” imbuhnya.

“Jadi mazhab non Syafi’i mengatakan bahwa segelas air yang digunakan untuk berwudhu setelahnya adalah mustakmal dan boleh digunakan kembali,” lanjutnya.

Ia mencontohkan, ada makna yang terkabul berkali-kali dalam mubalaghoh.

Alasannya, yang disalahkan adalah mubalaghoh. Jadi itu terjadi lagi dan lagi, imbuhnya.

Oleh karena itu, di sekolah selain Syafi’i, selama air sucinya digunakan beberapa kali untuk bersuci, tetap suci, tidak ada mustakmal, lanjutnya.

Hal ini menyangkut legalitas penggunaan air dan perlengkapan mandi di hotel. Perbandingan mazhab tersebut adalah perbedaan hukum sah atau tidaknya ikut junub.

“Kamar mandinya kecil, pernah menginap di hotel? Jadi kalau kita junub, kita pakai gelas, airnya memercik, kalau tidak pusing, kita tidak pusing kan? dia bertanya pada jemaahnya.

“Jadi intiqol saja kepada mereka yang mengatakan air itu suci,” ujarnya.

(senang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top