Karawang, disinfecting2u.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mengeluarkan tiga pernyataan menjelang pemungutan suara pada pilkada yang digelar pada 27 November 2024. Pernyataan tersebut antara lain larangan memilih dan golput. siap mendukung siapa pun yang terpilih” Bismillahirrahmanirrahim beriman kepada Allah SWT, MUI Karawang menyampaikan sikap dan imbauan dalam momentum pilkada ini,” ujar Ketua MUI Kabupaten Karawang KH Tajuddin.Hanya di Karawang pada Rabu Tiga Poin Pernyataan yang juga sekaligus seruan MUI Karawang, siap menyukseskan pilkada secara damai, aman dan demokratis serta mengimbau seluruh lapisan masyarakat menjaga persatuan, menghindari perselisihan dan menciptakan suasana kondusif MUI Karawang juga melarang keras pemungutan suara pada Pilkada Serentak tahun ini sesuai dengan fatwa MUI Pusat yang mewajibkan setiap umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu. sebagai wujud tanggung jawab moral dan sosial Fatwa MUI yang melarang golput dalam pemilu ini, tertuang dalam Fatwa MUI Tahun 2013 Nomor 7. MUI Karawang menyatakan dukungannya siapa pun yang terpilih menjadi penguasa dan wakil penguasa Karawang pada Pilkada 2024.
Fatwa MUI yang melarang memilih saat pemilu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2013. Ia mengatakan, dalam hal ini MUI Karawang menempatkan posisinya sebagai shodiqul lawat (mitra pemerintah) sejajar. Oleh karena itu, MUI Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pemimpin daerah terpilih dan berkomitmen untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat Karawang yang lebih sejahtera lahir dan batin.” Jadi sikap MUI Karawang terhadap Pilkada 2024 ada tiga poin, dan MUI juga mendorong masyarakat untuk menggunakan “Suara itu sebaik yang didapat”, ujarnya, Kiai Tajuddin menegaskan MUI Karawang tidak ada bias kelembagaan terhadap calon manapun, itu adalah diterima karena itu hak individu,” ujarnya. (KR-MAK) (semut/bwo)