Meulaboh, disinfecting2u.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) terhadap oknum anggota DPR Aceh berinisial MB terkait dugaan perusakan sekolah dasar (SD). pelajar distrik tersebut.
“Kami menerima surat dari Polres Aceh Barat dengan tersangka dan MB pertama anggota DPR Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Kamis (31/10/2024). .
Menurutnya, setelah menerima surat tersebut, penyidik akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Polres Aceh Barat atas kasus tersebut.
Kliennya juga menunjuk pejabat jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan, termasuk bekerja sama dengan penyidik jika menemui kendala selama penyidikan.
Siswanto mengatakan, tersangka yang disebutkan dalam SPDP merupakan MB pertama yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR Aceh. “Kami terus memantau perkembangan penyidikan yang sedang berjalan,” kata Siswanto.
Sebelumnya, penyidik Polres Aceh Barat mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SD berusia tujuh tahun di sebuah sekolah dasar di Meulaboh, ibu kota daerah tersebut.
“Kami sudah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat, Kepala Kejaksaan Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (4/10).
Ada pula saksi lain yang diwawancarai dalam kasus ini, antara lain guru korban, orang tua korban, dan korban yang juga didampingi petugas Polres PPA Aceh Barat yang berwenang.
Tak hanya itu, kata dia, polisi juga meminta keterangan dari MB, politikus Aceh Barat yang kini dicalonkan menjadi anggota DPR Aceh.
Fachmi menjelaskan, kasus dugaan kebrutalan politisi itu terjadi pada Senin (23 September 2024) saat korban bertengkar dengan anak pelaku intimidasi di sekolah. (semut/wna)