Tamron Ungkap Permintaan Dana CSR Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Rp300 T

Jakarta, disinfecting2u.com – Tamron, salah satu terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, mengungkap dirinya sempat menghubungi terdakwa lain, Harvey Moi, dan memintanya untuk menyetorkan uang tersebut. Dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Pak Harvey bilang, ada dana CSR yang bisa disumbangkan dari kerja sama kita. Jadi saya diminta Pak Harvey untuk membantu menggalang dana CSR, kata Tamron saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024). ).

Dalam surat dakwaan disebutkan Tamron sebagai pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. 

Ia mengaku telah menyetujui pemberian dana CSR tinner kepada Harvey sebesar US$500 per ton Sn pada 2018-2019.

“Bagaimana cara melakukan CSR dengan biaya $500 per ton?” – tanya jaksa.

“Saya bersedia membantu menyetorkan dana CSR tersebut,” jawab Tamron.

Jaksa kemudian menanyakan apakah dana CSR Harvey diminta dari perusahaan smelter swasta lain yang bermitra dengan PT Timah. 

Dalam hal ini, PT Timah menggandeng lima pabrik swasta, antara lain PT Refined Bangka Tin yang diwakili Harvey Moise, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariviguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.

“Untuk perusahaan lain saya kurang tahu,” kata Tamron.

Tamron pun mengaku tidak menanyakan kepada Harvey soal penggunaan dana CSR. Menurut dia, dana tersebut sepenuhnya dikelola oleh Harvey.

“Saya tidak minta banyak, hanya Pak Harvey yang bilang itu untuk bantuan. Jadi saya belum tahu, Pak Harvey yang mengelola dananya,” jelas Tamron.

Dalam persidangan tersebut, Tamron bersaksi melawan terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlavi Tabrang, mantan direktur PT Timah Tbk tahun 2016 hingga 2021, dan Emil Ermindra, mantan CFO PT Timah Tbk tahun 2016 hingga 2020. dan MB Gunawan, Presiden PT Stanindo Mighty Core.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harvey Moise mengatakan, pabrik swasta meminta dana yang dikemas sebagai dana CSR. 

Dana tersebut kemudian disimpan ke penukaran mata uang Helena Lim yang sangat kaya dan didistribusikan kembali ke Harvey.

Berdasarkan audit kerugian masyarakat yang tercantum dalam PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei, kerugian masyarakat saat ini mencapai Rp300 triliun.

“Kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan barang timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk”. Dalam sidang terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Rabu, jaksa menyebut periodenya 2022. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top