Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan kasus usaha tinware PT Timah Tbk IUP 2015-2022 Hendry Lie (HL) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (18/11/2024) malam .
“(Tersangka) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar saat dihubungi awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dia mengatakan Hendry Lie yang merupakan pendiri Sriwijaya Air sedang menjalani perawatan di Singapura.
“Paspornya habis masa berlakunya pada 27 November 2024,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan, Hendry tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.13 WIB dengan tangan diborgol dan dibawa kabur polisi. Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna pink, celana jeans, dan masker.
Saat awak media memanggil namanya, Hendry hanya diam dan masuk ke dalam gedung.
Sebelumnya, Hendry Lie dikabarkan sempat berada di Singapura untuk berobat. Berkas Hendry sudah dalam penyelidikan.
Hendry Lie diketahui menjadi salah satu dari 23 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha IUP timah PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan pemeriksaan pajak. dan Badan Pengawasan Pembangunan (BPKP).
Hendry merupakan pihak swasta dalam hal ini, khususnya sebagai pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN (ant/lgn).