Kenaikan Upah Minimum Nasional ke 6,5% Jadi Kado Akhir Tahun dari Prabowo, Kapan Kemnaker Selesai Bikin Aturannya?

Batavia, disinfecting2u.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara mengenai rencana Presiden Prabowo yang akan menaikkan Upah Daerah (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Upah Sektoral (UMSK) rata-rata sebesar 6,5 persen pada tahun ini. 2015.

Menteri Ketenagakerjaan Yssierli mengatakan, aturan program ini akan diperpanjang sehingga berakhir sebelum 25 Desember 2024.

Rencana perluasan UMP sebenarnya merupakan tujuan utama pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan kepastian berusaha di seluruh Indonesia.

“Sudah saatnya dilakukan,” kata Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan, Batavia, Jumat (29/11/2024).  

Menaker menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah identifikasi UMP, kemudian dilanjutkan dengan UMK dan UMSK. Proses ini memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk gubernur, walikota, dan bupati.

“Itu tujuan internal kami, waktu internal kemarin, sebelum 25 Desember,” imbuhnya. 

Agar proses ketenagakerjaan berjalan lancar, Kementerian Ketenagakerjaan akan meneruskannya ke seluruh pihak terkait.

Pasalnya, perlu diingat bahwa situasi perekonomian tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menaker menegaskan, pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar program ini bermanfaat bagi semua pihak.  

“Kita harapkan begitu. Dan memang Insya Allah kalau ini kita pertimbangkan untuk bangsa. Kita sebagai pemerintah sedang berusaha yang terbaik,” ujarnya.  

Peningkatan manfaat Jaring Pengaman Sosial sebesar 6,5%.  

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji rata-rata global sebesar 6,5% pada tahun 2025. Keputusan ini diumumkan setelah beberapa kali pertemuan dengan pihak terkait.

“Kami mengambil rencana kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025,” kata Presiden dalam konferensi pers di Kantor Presiden sore ini.

Undang-undang kenaikan UMP ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, tetapi juga sebagai bagian dari jaminan sosial, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.  

Di tingkat lain, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menghubungi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pelaksanaan program ini sebelum akhir pekan depan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan upah dalam perekonomian Indonesia. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top