Jakarta, disinfecting2u.com – Petisi penolakan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen beredar di media sosial. Pengguna internet tentang petisi menentang PPN 12% di banyak jejaring sosial.
Direktur Badan Media dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya akan tetap menerapkan PPN 12 persen sesuai rencana.
Diketahui, rencana penerapan PPN 12 persen akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Dia mengatakan kenaikan PPN sebesar 1 persen membawa dimensi ekonomi dan sosial.
“Kebijakan ini telah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah dan DLR dan tentunya mempertimbangkan berbagai aspek lain seperti ekonomi, sosial, dan anggaran,” kata Antara, Kamis (21/11). 2024).
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan kajian ilmiah terkait akademisi dan praktisi ketika mengembangkan kasus penerapan PPN 12 persen.
Dalam pelaksanaan rencana ke depan, lanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan informasi yang baik kepada masyarakat.
“Undang-undangnya sudah ada. Kita siapkan agar bisa diterapkan (PPN 12%), tapi dengan rincian yang bagus,” ujarnya.
Diketahui, petisi penolakan PPN 12 persen beredar di media sosial.
Permintaan tersebut berupa link yang ditempelkan pada gambar Garuda Pancasila berwarna biru.
Gambar yang sama berbunyi “Pajak tanpa imbalan kepada rakyat adalah kejahatan”. Jangan menuntut pajak yang tinggi jika Anda tidak bisa melayani masyarakat.”
Salah satu yang mengunggah aplikasi tersebut adalah akun X @barengwarga.
Akun ini telah menyebarkan permintaan sejak 19 November.
Pada saat disebutkan, 2.996 orang telah menandatangani petisi tersebut.
Sejauh ini, pesan tersebut telah disiarkan sebanyak 358,1 ribu kali dan dibagikan hampir 5 ribu kali. (vsf)