Polisi Ringkus 16 Pengedar Narkoba di Kota Yogyakarta, Beberapa di Antaranya Residivis

Yogyakarta, disinfecting2u.com – Peredaran narkoba di Kota Yogyakarta masih marak. Polisi menangkap 16 orang yang diduga menjual barang ilegal. Tiga orang tersangka menjadi penerimanya.

Kasat Narkoba Polda DIY AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, 16 tersangka ditangkap antara 13 Oktober hingga 11 November 2024 dalam 16 kasus. Barang ilegal yang diedarkan antara lain alprazolam, pil putih bersimbol Y, dan sabu.

“Total kami telah menangkap 16 tersangka dalam 16 kasus. Dari 16 tersangka, tiga orang merupakan rujukan. Tersangka yang ada di dalam tahanan selalu kita periksa, periksa nama dan belakang tersangka, apakah sudah terpidana atau sedang menjalani hukuman,” kata Ardiansyah, Kamis (14/11/2024), saat mengumumkan publikasi kasus tersebut.

Disebutkannya, tersangka berinisial MS (20) ditangkap terkait peredaran obat psikotropika Atarax (Alprazolam 1 mg) golongan IV. Inisial D (36), S (39), HPS (40), BNC (25), BP (29), RBH (25), YA (22), MA (33), KT (29), orang yang dicurigai. . SWA (33), AD (32), MF (19), SAW (26), MAR (18) terkait peredaran pil berlambang Y. Turut menjadi tersangka berinisial MEY (31) terkait peredarannya. dari metamfetamin.

Cara pendistribusian obat secara tunai dimulai dari pengantaran dan bertemu langsung dengan penjual, ada juga yang membeli secara online dan mengirimkan barangnya melalui jasa pengiriman, kata Ardiansyah.

Dia mengatakan, alasan mereka nekat mengedarkan barang ilegal adalah karena tekanan kebutuhan ekonomi. Bahkan kemungkinan besar beberapa tersangka tidak menggunakan barang ilegal namun menjualnya.

Meski demikian, Ardiansyah juga tak menampik adanya tersangka yang merupakan penjual sekaligus pengguna. Semakin kami datang ke sini, lanjutnya, para tersangka semakin banyak bergerak di sekitar pekerjaan untuk menghindari polisi menemukan mereka.

Dari penangkapan 16 tersangka, polisi menyita 76 tablet Alprazolam, 0,70 gram sabu, dan 55.000 lebih tablet warna putih berlambang Y. Tersangka didakwa peredaran psikotropika golongan IV Atarax (Alprazolam 1 mg), di bawah Seni. 62 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) No. 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain itu, distribusi metamfetamin dapat dihukum berdasarkan Art. 112 pasal 1 UU No. 35 Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkoba, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar, dan Pasal. 35 sehubungan dengan Seni. 138 pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, tersangka didakwa mengedarkan pil putih bersimbol Y berdasarkan Art. 435 sehubungan dengan Art. 138 pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 Republik Indonesia dikenai denda sebesar USD 5 miliar. (scp/buz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top