Jakarta, disinfecting2u.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melakukan pencegahan kecelakaan di jalur kereta api hingga 30 Oktober 2024 “Mulai Januari tahun ini hingga 30 Oktober 2024, Tahun 2018, Direktorat Jenderal Perkeretaapian bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan menutup 269 perlintasan lintas Pulau Jawa dan Sumatera. Ann Purba, Vice President Humas KAI, dalam keterangannya, Jumat (11/11/2024) di Jakarta.
Ann menjelaskan, PT KAI akan terus berupaya meningkatkan keselamatan penyeberangan.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan aktif bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menutup sejumlah perlintasan kereta api yang berbahaya bagi pengguna jalan dan penumpang kereta api.
Pada tanggal 30 Oktober 2024, KAI bekerja sama dengan DJKA Kementerian Perhubungan secara serentak menutup 22 perlintasan kereta api di seluruh wilayah operasional dan divisi wilayah KAI.
“Sesuai Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, perlintasan kereta api tanpa nomor JPL, berpengawal dan/atau gerbang serta lebarnya kurang dari 2 m ditutup atau dilakukan penyesuaian jalur kereta api,” kata Anne. .
KAI sangat menyayangkan dan mengecam adanya penyeberangan ilegal atau pembukaan kembali perlintasan tertutup serta tindakan yang berujung pada kecelakaan.
Hingga Oktober 2024, KAI mencatat terjadi 298 kecelakaan di perlintasan kereta api terlindungi dan tidak terlindungi. 108 di perlintasan yang dijaga dan 190 di perlintasan tidak dijaga, melibatkan 163 sepeda motor dan 135 mobil.
Akibatnya 300 orang tewas, 108 orang tewas, 78 orang luka berat, dan 114 orang luka ringan, kata Ann.
Anna mengatakan KAI saat ini terus berupaya meningkatkan keselamatan perlintasan kereta api pada tahun 2020 hingga 2024, antara lain dengan melakukan pengamanan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, penggemar kereta api dan masyarakat, 1.553 spanduk peringatan di area sensitif, dan 646 pemasangan konstruksi ilegal di sekitar jalur kereta api. . garis.
Selain itu, KAI merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pembangunan perlintasan kereta api, yaitu pembangunan jalan layang atau underpass serta pemeliharaan dan perbaikan seluruh peralatan di perlintasan kereta api.
Saat ini, terdapat sekitar 3.693 penyeberangan pejalan kaki yang beroperasi, terdiri dari 1.883 penyeberangan terlindungi (50,98 persen) dan 1.810 penyeberangan tidak terlindungi (49,01 persen).
Oleh karena itu, KAI terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, khususnya di perlintasan kereta api. Alat keselamatan utama pada perlintasan ini adalah rambu-rambu jalan.
“Kehadiran tiang pintu dan pengaman pintu hanya sekedar pengamanan. Oleh karena itu pengaturan lalu lintas menjadi solusi utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di penyeberangan,” kata Ann. (semut/nsp)