Polisi Tetapkan 21 Tersangka Korupsi, Satu Eks Kadinsos Makassar

Makassar, disinfecting2u.com – Satuan Khusus Polda Sulsel membuka 31 kasus dugaan korupsi dan 21 tersangka di Mapolda Sulsel (12/11). Di antara 31 kasus dugaan korupsi, satu kasus menyebut mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar bernama MT.

 

“Tindakan korupsi sudah bisa kita usut dan temukan di tiga lapas (sejenis kasus) yang dilakukan,” kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono, Selasa (12/11/2024). 

 

Ditreskrimsus membagi 31 kasus dugaan korupsi menjadi tiga kelompok. Ada tiga jenis korupsi: pembangunan material, perbankan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

 

Di antara 31 kasus tersebut, salah satu kasus yang menarik perhatian kami adalah kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan barang untuk pengendalian Covid-19 pada tahun 2020 di Dinas Sosial Kota Makassar. Dalam hal itu, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, M.T. ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kemudian pada tahun anggaran 2020, pengadaan pelayanan sosial Kota Makassar pada masa darurat Covid-19 diserahkan kepada masyarakat.

 

Diakui Yudhiawan, penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini masih dalam proses menilai kerugian negara. Jika ada perkiraan kerugian pemerintah, tersangka lain akan ditetapkan.

 

“Pada saat yang sama, pemerintah sedang dalam proses menilai kerugian, dan akan ditetapkan tersangka lainnya. Tapi izinkan saya meyakinkan Anda bahwa kasus Covid-19 ini unik dan hukumannya adalah penjara seumur hidup,” katanya.

 

Selain mantan Kepala Dinas Sosial Yudhiawan Makassar, identitas tersangka AA, MC, OA, IJ, AR, IM dan EJ telah ditetapkan. Kedelapan orang ini menjadi tersangka korupsi pembelian barang dan jasa.

 

Kemudian pada (kasus) kelompok kedua, Z.S., A.M., H.I.S.B., dan A.M.S ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan H.H. dan IZB sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, ada tiga kasus, A.M.S.

 

Mantan Kapolrestabes Makassar itu mengungkapkan, kompensasi yang diterimanya selama ini diperkirakan mencapai $84 miliar.

 

“Penghematan uang pemerintah sebesar INR 8,703 miliar (kasus kategori satu). Hasil perhitungan kerugian pemerintah sebesar 25,4 miliar dolar AS (kasus kategori kedua). Kemungkinan kerugian pemerintah sebesar 59 miliar dolar (kasus kategori ketiga) Mengenai nilai kerugian yang ditanggung pemerintah “Diperkirakan sekitar $84 miliar,” katanya.

 

Yudhiawan mengatakan, 21 tersangka tersebut terancam dituntut berdasarkan Pasal 31(2)(1)(3)(55) Undang-Undang Tipikor Nomor 99, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Republik Indonesia untuk memberantas kejahatan. Tipikor 1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup.

 

Selanjutnya yang dalam keadaan bahaya dikenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, karena Covid kita kaitkan dengan keadaan bahaya seumur hidup (penjara), ujarnya. keluar.

 

Selain itu, Yudhiavan menjelaskan barang bukti yang disita antara lain 350 dokumen, 14 unit mobil, disusul 10 unit truk, 8 unit forklift, satu unit telepon genggam, 3 unit laptop, dan uang tunai Rp 2,29 miliar.

 

“Dana itu (dana korupsi) sebagian digunakan untuk membeli mobil Pajero (Mitsubishi),” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Khusus Polda Sulsel, Kompol Didik Supriyadi menambahkan, kasus korupsi terkait Covid-19 ini bukan terkait pembelian kontainer yang melibatkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. . Dijelaskannya, kasus penanganan Covid-19 ada di Dinas Sosial Makassar.

 

“Untuk tersangka Covid kasusnya adalah pembelian barang. Makanya tersangkanya Pak Kadis (mantan Kepala Dinas Sosial Makassar), jadi tidak seperti yang disampaikan sebelumnya (kasus kontainer barang). Covid-19),” imbuhnya. (wsn/frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top