Sejak 2015, Aparat Desa di Banten Kendalikan Ratusan Situs Porno Anak Hingga Dewasa

Jakarta, disinfecting2u.com – Polri menangkap seorang pria berinisial O.S, nama samaran Anefcinta, yang menyebarkan gambar porno anak di bawah umur melalui situs bokep.cfd.

Wakil Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsyber) Barescrim Polri Kombes Dani Custoni menjelaskan, OS tersebut berfungsi mengelola situs pornografi bokep.cfd.

“Yang dilakukan tersangka OS adalah mulai mencari konten video porno, kemudian membuat website, mengunggah dan mengelola sendiri website tersebut,” kata Dani Custoni saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2024). . ).

Dani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan diketahui OS tersebut tidak hanya menjalankan situs pornografi. Padahal, O.S sudah menjalankannya selama 9 tahun.

“Situs pornografi yang dioperasikan tersangka dengan link bokep.cfd dan 26 domain lainnya merupakan situs distribusi video porno online kategori dewasa dan anak-anak yang dioperasikan tersangka sejak tahun 2015,” jelas Dani.

OS ditangkap di rumahnya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Lebih lanjut Dani mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diperoleh informasi dari laptop tersangka OS. dengan entri dari domain pornografi yang diduga sebelumnya dibuat dan dikelola oleh tersangka.

Total ada 585 situs porno baik kategori dewasa maupun anak.

“Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersangka, diketahui tersangka menyimpan 123 file video porno di ponsel tersangka, atau tepatnya 3.064 file video di laptop tersangka. Jadi totalnya ada 1.058 file video,” jelasnya. .

Sejak 2015, OS yang mengoperasikan situs porno telah meraup keuntungan ratusan juta rupee dari AdSense.

“Pendapatannya berupa bagi hasil Google untuk setiap iklan yang diklik pengunjung website, yang dikenal dengan sistem bayar per klik atau pay per click,” tutupnya.

Kecurigaan terhadap OS dikenakan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta penerapan pasal 29 juncto pasal 4 angka 1 UU 44 Tahun 2008. pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar. (rpi/raa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top