Bawaslu Lakukan Penelusuran Soal Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng

Jakarta, disinfecting2u.com – Ketua Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku sedang menyelidiki dukungan Presiden Prabowo terhadap calon Jawa Tengah Ahmad Lutfi dan Taj Yasin Maimoen. 

Tunggu, saya bagian tim pencari, jadi tidak bisa bicara, kata Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 

Rahmat mengaku belum bisa mengambil kesimpulan apa pun terkait kampanye Pilpres. 

Dia menegaskan, keputusan mengenai masalah ini akan segera diambil dan disampaikan kepada publik. 

 

“Antara Rabu hingga Kamis akan kami putuskan, dan setelah hasilnya akan kami adakan konferensi pendahuluan,” tegasnya. 

Ia menyimpulkan, jelas sedang dalam proses mendapatkan informasi dari para ahli tentang regulasi pemilu daerah dan pemilu. 

Sebelumnya, beredar video Prabowo mendukung pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin yang bertarung di Pilgub Jawa Tengah. Dalam video tersebut, Preaiden mengajak masyarakat untuk memilih pasangan tersebut. 

Pilih Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen, kata Prabowo. 

Usai video tersebut viral, Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad Prabowo Subianto mengusung Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng, sebaliknya justru menonjolkan kemampuannya bersaing sebagai ketua umum partai.  

Menurut dia, wajar jika ketua partai mendukung salah satu dari dua calon yang bersaing di Pilkada 2024. 

Apalagi, lanjutnya, paslon ini didukung oleh Partai Gerindra sendiri dan partai koalisi lainnya. 

“Pak Prabowo sebagai bagian dari koalisi partai pengusung Gerindra dan Lutfi sudah menegaskan dukungannya terhadap calon ganda, begitu pula ketua umum partai lain yang menyatakan dukungannya terhadap Lutfi-Yasin,” ujarnya, Minggu 11/10. /2024). 

Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan tidak ada aturan yang melarang promosi kaguba dan kawaguba, menurut Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

“Tidak ada aturan yang melarang calon pengusung Pak Prabow,” kata Hasan dalam keterangan resmi, Minggu, 10 November 2024.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, presiden dan pejabat pemerintah dapat ikut berkampanye asalkan tidak menyalahgunakan jabatannya dan tidak meminta cuti pada hari kerja.

Aturan netralitas menyasar TNI/Polri dan ASN. Menteri, khususnya menteri partai politik, juga bisa mendukung calon bahkan berkampanye, jelasnya (aha/muu).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top