Jakarta, disinfecting2u.com – Kapolri Jenderal Listio Segut Prabowo melantik tiga direktur Korps Pemberantasan Korupsi (Kurtastepadkor) Polri yang dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.
Jenderal polisi bintang empat itu mengungkapkan, tiga direktorat yang baru dibentuk itu antara lain bertugas mencegah dan mengusut perampasan aset hasil korupsi.
Sehubungan dengan itu ditambahkan arahan pencegahan, kemudian arahan penyidikan, dan arahan pelacakan dan pengamanan aset, kata Listio, Jumat (18/10) usai apel militer di Monas.
Selain itu, Listio menjelaskan, dalam hal ini pihaknya akan bekerja sama dengan beberapa instansi untuk menangani permasalahan korupsi. KPK dan Kejaksaan mampu meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi, ”tegas Listyo.
Listio menjelaskan, hal tersebut tentunya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, yang mengeluarkan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Tentunya kita sesuaikan apa yang diharapkan oleh keduanya, tentu bisa kita perbaiki, dan tentunya kita bisa bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo meresmikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dilansir dari laman Jaringan Informasi dan Dokumen Hukum Sekretariat Negara Jakarta, Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A tertulis Korps Pemberantasan Korupsi yang disingkat Cortastipidkor adalah unsur yang dipimpin oleh Kapolri yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tugasnya membantu Kapolri dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, serta dalam penindakan dan pemulihannya. . Aset hasil tindak pidana korupsi. .
Cortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Korupsi, disingkat Kakortastipidkor, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kemudian Kakortastipidkor dibantu oleh Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. Dan Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) sisi. (Petir/DPI)