JAKARTA, disinfecting2u.com – Direktur Kantor Komunikasi Kepresidenan Hassan Nasbi menegaskan, Presiden Prabowo Subianto bisa ikut kampanye politik, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada), selama tidak menggunakan sumber daya pemerintah. menggunakannya.
Tidak hanya presiden, menteri juga bisa mencalonkan diri dengan syarat yang sama, yakni tanpa menggunakan sumber daya pemerintah.
Hassan Nasbi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/11), mengatakan, “Presiden dan pejabat negara dapat ikut serta dalam kampanye pemilu sepanjang tidak menyalahgunakan kekuasaannya atau berkampanye pada hari kerja tanpa istirahat.” ”/2024).
Hassan kembali menegaskan, peran Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Revolusi masih sangat berkaitan dengan politik.
Sebagai ketua umum, Prabowo terang-terangan mendukung calon pemimpin daerah yang direkomendasikan partainya.
“Yang dicalonkan Partai Revolusi didukung oleh Park Prabowo,” imbuhnya.
Aturan yang sama juga berlaku bagi menteri dari partai politik. Mereka diperbolehkan untuk berkampanye dan mendukung orang-orang yang disetujui oleh partainya dalam kepemimpinan distrik.
Hassan kembali menegaskan, aturan netralitas hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI.
Hassan menekankan: “Netralitas ini hanya berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Nasional, dan Front Arab. Para menteri partai dapat mendukung kandidat dan dapat berpartisipasi dalam kampanye pemilu.”
Saat ini, Indonesia sedang bersiap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Berdasarkan data terkini Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekitar 1.553 pasangan calon akan bersaing di 37 negara bagian, 415 kabupaten, dan 93 kota. (semut/aag)