Jakarta, disinfecting2u.com – Mulai tahun 2025. pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan Rencana Pekerja yang Layak. Alternatifnya, ada jabatan baru bernama Pegawai Negeri Sipil Kontraktual (PPPK) yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Kedua Statuta PPP K tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk merekrut pegawai yang layak agar tidak terjadi eksodus massal.
Perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terlihat pada jam kerja dan nominal upah
Dari kedua jenis tersebut, PPPK yang berstatus paruh waktu masih tergolong baru dan belum dikenal masyarakat
Meski nominal gaji PPPK paruh waktu relatif lebih rendah dibandingkan pekerja tetap, namun jam kerja PPPK paruh waktu lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu yang berlangsung sepanjang hari.
Gaji PPPK paruh waktu disebutkan dalam Peraturan Keuangan Nomor 83 Tahun 2022.
Sedangkan untuk PPPK penuh, nominal gajinya tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2023, berikut rinciannya: Golongan I Rp. 1.938.500 hingga 2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900 sd 3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500 s/d 3.201.200
Golongan IV Rp. 2.299.800 hingga 3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500 s/d 4.189.900
Golongan VI dari 2.742.800 menjadi Rp 4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 s/d 4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700 s/d 4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600 s/d 5.261.500
Golongan X dari Rp 3.339.100 menjadi Rp 5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300 s/d 5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500 s/d 5.957.800
Golongan XIII dari 3.781.000 menjadi 6.209.800 Rp
Golongan XIV Rp 3.940.900 s/d 6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600 s/d 6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400 s/d 7.031.600
Golongan XVII dari Rp 4.462.500 menjadi 7.329.000
(ebs)