LEMBARAN NEWS Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin Masukin Babak Baru Usai Vakum 8 Tahun Lamanya, Mantan Terpidana Siap Sajikan Peristiwa Sesungguhnya

Jakarta, disinfecting2u.com – Jessica Wangsu memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman terhadap Wayne Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida.

Permohonan PK kubu Jessica Wongso resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).

“Saya dan tim Jessica datang ke PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA terhadap Jessica,” kata kuasa hukum Jessica Wangsu, Otto Hsibwan di Jakarta, Jakarta, Kamis (10/10). . /2024).

Otto mengatakan, permohonan PK kubu Jessica Wangsu telah melalui serangkaian kajian yang dilakukan pihaknya.

Selain itu, Jessica kini bebas bersyarat setelah lebih dari 8 tahun penjara.

“Kami sudah lama berdiskusi untuk mengajukan PK atau tidak, dan meski persiapannya sudah lama, Jessica bilang belum,” kata Otto.

Otto mengatakan hingga saat ini Jessica masih bersikeras bahwa dia tidak menyadari bahwa Wayne membunuh Marina.

Nah, untuk saat ini Jessica akan terus berusaha mengembalikan nama baiknya melalui PK. 

“Dia belum mengajukan PK, dia sudah keluar (gratis), tapi nama baiknya, statusnya, kehormatannya, itu harus dilindungi,” kata Jessica, “Saya harus mengusahakannya, bagaimana pun caranya.” kecil itu. Karena saya tidak pernah melakukannya,” katanya, “kata Otto.

Otto mengatakan, pihaknya telah mengajukan pengaduan adanya pelanggaran yang dilakukan hakim yang mengadili kasus pembunuhan Mirna.

Namun Auto belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai TNI AL.

Sementara Jessica Komala Wangsu dibebaskan dari Lapas Wanita Kelas II-A Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu (18/8).

Wanita yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan sahabatnya Mirna Saleh itu dibebaskan bersyarat. Dari hukuman 20 tahun yang dijatuhkan hakim, Mirena hanya menjalani hukuman 8,5 tahun.

Meski tak lagi dipenjara, tim kuasa hukum Jessica berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibwan.

Ia mengatakan keputusan hakim adalah Jessica bersalah. Dia mengatakan, sebagai pengacara, dia harus menghormati keputusan tersebut.

Namun, bukan berarti ia menerima kebenaran putusan hakim.

Karena banyak hal yang terasa aneh baginya. Misalnya hakim mengatakan Myrna meninggal karena keracunan sianida. Faktanya, tidak pernah ada upaya bunuh diri.

Setelah hasilnya ditolak, Otto mengaku pihaknya sudah mengajukan PK. Namun, undang-undang memberikan hak kepada Jessica untuk mengajukan kembali PK tersebut.

“Saya kira saya harus mengajukan PK,” tegasnya. Karena Otto yakin Jessica bukanlah pembunuh Marina. “Bayangkan seseorang dijatuhi hukuman lebih dari delapan tahun penjara, meskipun saya tidak yakin dia melakukan pembunuhan.” “Jadi, kita tidak boleh menyerah,” lanjut Otto. (ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top