Jakarta, disinfecting2u.com – Direktorat Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menyelenggarakan Bantuan Teknis dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perhitungan pajak daerah untuk meningkatkan potensi daerah.
Direktur Eksekutif (Plh.) Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah Raden An’an Andri Hikmat mengatakan pertemuan ini penting untuk membahas strategi lain dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Acara ini diselenggarakan dalam rangka pemerataan persepsi dan pemahaman perhitungan pajak daerah untuk meningkatkan potensi daerah dan daya beli masyarakat, jelas An’an dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pada acara yang digelar di Nusa Dua, Bali, An’an menyampaikan dasar hukum pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Pajak Daerah.
“Secara khusus Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa semua jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” kata An’an.
Lanjut An’an, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam hal ini penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD, setidak-tidaknya pertama-tama mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta kemungkinan pajak dan retribusi daerah. Kedua, kemungkinan pajak dan retribusi.
Untuk itu, lanjutnya, Pemda mengajak masyarakat akan pentingnya taat pajak, tidak hanya untuk menghindari sanksi dan denda, namun juga agar warga ikut mensukseskan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun berbeda dengan retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan atau izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang perseorangan atau badan. Oleh karena itu, wajib bagi masyarakat untuk membayar. pajak daerah sesuai peraturan terkait,” jelas An’an (ant/nsp)