Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru, Bagi Hasil Migas RI untuk Kontraktor Bisa sampai 95 Persen

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan terbaru tentang alokasi produksi minyak dan gas (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia. 13 Menteri.

Ariana Somento, Direktur Pengembangan Hulu Migas, mengatakan pembaruan peraturan ini dirancang untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah.

Poin penting dalam pengaturan ini adalah keandalan bagi hasil yang diterima kontraktor bisa mencapai 75-95 persen. Kontraktornya pasti bagi hasil 75-95 persen. Tadinya bisa sangat rendah, bahkan 0 persen, kita perbaiki. Juga bagi hasil tidak kompetitif, 15 dari 26 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS ) insentif atau imbauan diskresi,” kata Ariana, Rabu (10/2/2024). Selain itu, Ariana juga Menurut dia, aturan alokasi umum yang baru ini membuat lapangan migas inkonvensional menjadi menarik karena bagi hasil bagi kontraktor bisa mencapai 93-95%. Hal ini bisa segera diterapkan bagi WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan yang menentukan besaran bagi hasil Kontraktor mengatakan parameternya disederhanakan dari 13 parameter menjadi lima parameter yaitu volume cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak, dan harga gas bumi. Nilai parameter komponennya adalah lima yang terakhir, ujarnya. Ini mencakup total cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia, LNG sheet, dan gas dalam negeri, sehingga setelah lima tahun evaluasi, bapak ibu melihat cadangannya. Dan POD adalah “bukti empiris dana, data penemuan 5 tahun terakhir menunjukkan keputusan kementerian kita. Dengan letak kedalamannya, nilai ICPnya, kenapa didapat nilai titik tengahnya, semua itu. Berdasarkan data aktual lima tahun terakhir,” jelasnya. Selain itu, aturan tersebut juga harus mengatur bagi hasil yang kompetitif dengan biaya bagi hasil sebelum CCS migas konvensional berada pada kisaran 75-95 persen, berdasarkan efektifitas. riset. tarif royalti, akses terhadap pendapatan kotor dan insentif, serta ketentuan mengenai eksklusivitas MNK yaitu menggunakan fixed split sebesar 93 persen untuk minyak dan 95 persen untuk gas untuk KKKS MNK. Biaya bagi hasil Peraturan tersebut juga mengatur perubahan berupa penggantian biaya PSC menjadi bagi hasil umum atau sebaliknya, dengan ketentuan peralihan dari perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya (nba).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top